Terkait PT. JLM, Putusan Pemkab Sudah Final. Bongkar !!!

0

Asda I Pemkab Karawang, Samsuri

banner 468x60

“Izin lokasi, izin prinsip dan IMB yang diperlihatkan PT. JLM ke Pemda sebelum dilakukan penyegelan, semuanya tidak bisa dibuktikan asli”

Baskomnews.com – Terkait persoalan kisruh izin PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM), Pemkab Karawang memastikan sudah mengeluarkan putusan final, jika PT. JLM harus membongkar dan mengembalikan fungsi lahan pertanian.

Asisten Pemerintahan (Asda I), Samsuri mengatakan, ihwal kisruh PT. JLM ini Pemkab sudah mengambil sikap tegas dan final agar perusahaan tidak melanjutkan pembangunan dan berkewajiban untuk mengembalikan fungsi lahan pertanian.

banner 336x280

“Sudah final untuk izin pabrik kaca. Karena izinnya sudah ditolak DPMPTSP. Tidak boleh ada harapan atau janji-janji lagi untuk mengurus izin. Karena iti berbenturan dengan tata ruang, itu bukan untuk industri,” tutur Samsuri, Selasa (15/11).

Disinggung apakah dokumen perizinan yang beredar di media sosial palsu ataukah asli, Samsuri sendri mengaku tidak berani mengeluarkan pernyataan tersebut. Karena menurutnya, hal tersebut nanti pihak kepolisian atau persidangan yang memutuskan.

Dikatakan Samsuri, pihaknya hanya bisa menyatakan bahwa dokumen perizinan tersebut “terindikasi palsu”. Yaitu dengan alasan DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan izin, izin tidak terregistrasi di DPMPTSP, serta permohonan izin lanjutan untuk pembangunan pabrik kaca sudah ditolak DPMPTSP.

“Izin lokasi, izin prinsip dan IMB yang diperlihatkan PT. JLM ke Pemda sebelum dilakukan penyegelan, semuanya tidak bisa dibuktikan asli. Karena kop surat izinnya masih badan (BPMPT), tapi tanda tangan kepala dinas DPMPTSP. Sementara sejak Januari 2017, BPMPT sudah berubah status menjadi dinas. Jadi kita menyimpulkan bahwa izin itu terindikasi kuat palsu,” katanya.

Atas persoalan ini, sambung Samsuri, saat ini Pemkab melalui Dinas Pertanian terus melakukan pemantauan agar PT. JLM secepatnya bisa mengembalikan lahan pertanian yang sudah beralih fungsi menjadi bangunan. Menurut Samsuri, tanggungjawab moral ini harus dilakukan oleh semua lintas sektor.

Namun yang menjadi persoalan saat ini adalah ketika alat berat untuk membongkar bangunannya sering salah ditafsirkan oleh masyarakat sekitar.

“Kemarin itu alat berat masih ada di lokasi karena memang untuk membongkar bangunan, bukan untuk melanjutkan pembangunan. Tapi kan karena ada salah persepsi dari masyarakat, demi kondusivitas akhirnya kita intruksikan agar perusahaan menarik semua alat berat dari lokasi,” terang Samsuri.

Ditambahkan Samsuri, saat ini yang ditugaskan ke lapangan untuk memantau perkembangan pengembalian lahan pertanian adalah Dinas Pertanian. Oleh karenanya, Dinas Pertanian harus terus mengingatkan PT. JLM.

Disinggung mengenai adakah intruksi baru dari Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana terkait penyikapan persoalan PT. JLM ini, Samsuri mengaku “belum ada”. Karena menurut Samsuri, semua sikap Pemkab atas persoalan ini masih sama dengan hasil rapat awal Pemkab dengan PT. JLM sebelum dilakukan penyegelan.

“Kalau ke saya sih enggak ada. Karena sebetulnya untuk statemen di media juga bukan di saya sentralistiknya. Cuma sesuai hasil kesepakatan rapat waktu itu (sebelum penyegelan), agar isunya tidak ke sana kemari, semuanya sepakat di bagian pemerintahan,” tandas Samsuri.(king)

banner 336x280