“Kami kekurangan alat bukti. Sementara alat bukti yang kami punya hanya satu, yakni hasil test urine”
BaskomNews.com – Kasus penangkapan Kepala Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, H A Rosid, oleh Timsus Satnarkoba Polres Karawang, yang kemudian “dilepas” kembali, terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat setempat. Dari perbincangan itu, beredar kabar kalau oknum kades tersebut sudah dua kali ditangkap Satnarkoba Polres Karawang, tapi tidak berujung dengan sanksi pidana.
Kabar soal sudah dua kali Kades Pinayungan ditangkap Timsus Narkoba Polres Karawang, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro. Kepada BaskomNews.com, saat ditemui di kantornya, Jumat (17/11/2017), AKP Eko Condro, mengatakan, dua kali ditangkap, oknum kades tersebut bisa lolos dari jerat hukum karena Polisi kekurangan alat bukti.

“Kami kekurangan alat bukti. Sementara alat bukti yang kami punya hanya satu, yakni hasil test urine,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro.
Sementara, lanjut dia, dalam proses hukum, untuk menaikan kasus, mesti disertai alat bukti yang cukup.
“Saat penggerebekan, di dua kali penangkapan itu, petugas tidak menemukan barang bukti,” lanjut AKP Eko Condro.
Namun, dari dua kali penangkapan itu, dari test urine yang dilakukan, sang kades positif menggunakan Shabu.
Dijelaskan dia, penangkapan pertama dilakukan pada beberapa bulan lalu. Kemudian, penangkapan kedua dilakukan pada 30 Oktober 2017 malam, di sebuah kamar hotel mewah di wilayah Sedana Karawang.
“Dua kali penangkapan, itu berawal dari informasi masyarakat,” kata Kasat Narkoba. (zak/SiD)






