Good Bye…Pabrik Kaca PT JLM Tinggal Mimpi
“Pembangunan yang sudah dilakukan, ya dibongkar lagi dan lahannya dikembalikan ke fungsi semula, sebagai lahan pertanian”
BaskomNews.com – Niatan PT Jatisari Lestari Makmur (JLM) membangun pabrik kaca di kawasan Pantura Karawang, akan terkubur. Selain melanggar aturan terkait penggunaan lahan, proyek tersebut juga syarat pelanggaran. Dan jika dipaksakan dengan merubah RTRW itu teramat beresiko buat Pemkab Karawang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum LSM Lodaya, Nace Permana. Menurut dia, solusi terakhir dari proyek pabrik kaca PT JLM di Kecamatan Jatisari Karawang, adalah mengembalikan lahan ke fungsi semula.
“Pembangunan yang sudah dilakukan, ya dibongkar lagi dan lahannya dikembalikan ke fungsi semula, sebagai lahan pertanian,” ujarnya, saat berbincang dengan BaskomNews.com, kemarin di Sekretariat Lodaya.
Dipaparkan dia, walaupun ada upaya melakukan perubahan pada RTRW, itu terlalu beresiko. Dan aparat penegak hukum bisa masuk untuk melakukan pengusutan.
“Jadi saya rasa, niatan PT JLM hanya tinggal mimpi. Mending kubur aja,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Karawang berstatemen kalau keputusannya terkait pembangunan pabrik PT JLM sudah final. PT. JLM harus membongkar dan mengembalikan fungsi lahan pertanian.
Asisten Pemerintahan (Asda I), Samsuri mengatakan, ihwal kisruh PT. JLM ini Pemkab sudah mengambil sikap tegas dan final agar perusahaan tidak melanjutkan pembangunan dan berkewajiban untuk mengembalikan fungsi lahan pertanian.
“Sudah final untuk izin pabrik kaca. Karena izinnya sudah ditolak DPMPTSP. Tidak boleh ada harapan atau janji-janji lagi untuk mengurus izin. Karena iti berbenturan dengan tata ruang, itu bukan untuk industri,” tutur Samsuri, Selasa (15/11).
Disinggung apakah dokumen perizinan yang beredar di media sosial palsu ataukah asli, Samsuri sendri mengaku tidak berani mengeluarkan pernyataan tersebut. Karena menurutnya, hal tersebut nanti pihak kepolisian atau persidangan yang memutuskan.
Dikatakan Samsuri, pihaknya hanya bisa menyatakan bahwa dokumen perizinan tersebut “terindikasi palsu”. Yaitu dengan alasan DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan izin, izin tidak terregistrasi di DPMPTSP, serta permohonan izin lanjutan untuk pembangunan pabrik kaca sudah ditolak DPMPTSP.
“Izin lokasi, izin prinsip dan IMB yang diperlihatkan PT. JLM ke Pemda sebelum dilakukan penyegelan, semuanya tidak bisa dibuktikan asli. Karena kop surat izinnya masih badan (BPMPT), tapi tanda tangan kepala dinas DPMPTSP. Sementara sejak Januari 2017, BPMPT sudah berubah status menjadi dinas. Jadi kita menyimpulkan bahwa izin itu terindikasi kuat palsu,” katanya. (SiD)