Proyek Kandang Ayam di Tengah Sawah Kutawaluya: Sempat Stop, kemudian Lanjut Lagi, Ini Alasannya
“Atas laporan dari masyarakat kami ditugaskan untuk melakukan sidak dan akhirnya menghentikan pembangunan kandang ayam ini karena diketahui belum memiliki izin resmi”
BaskomNews.com – Masih soal proyek pabrik peternakan ayam di Dusun Gebang Malang Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya, Karawang. Proyek ini sebelumnya sempat terhenti lantaran belum mengantongi izin membangun dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang. Namun, selang beberapa pekan, proyek kembali dilakukan dengan alasan sudah berizin.
Informasi yang dihimpun, pada Rabu, 18 Oktober 2017, petugas Bidang Monev DPMPTSP Karawang, Moh Arif bersama aparat desa dan MP kecamatan setempat mendatangi proyek tersebut.
“Atas laporan dari masyarakat kami ditugaskan untuk melakukan sidak dan akhirnya menghentikan pembangunan kandang ayam ini karena diketahui belum memiliki izin resmi,” kata Moh Arif, saat ditemui wartawan di lokasi pembanguan, kala itu, Rabu (18/10).
Dikatakan Arif, berdasarkan keterangan dari pelaksana proyek. Saat ini pemilik kandang ayam yang diketahui bernama Tjandra Srimulyaningsih warga Tangerang, baru memiliki izin dari lingkungan. Padahal kata dia, untuk mendirikan sebuah tempat usaha tidak cukup memiliki izin lingkungan, tetapi harus juga dilengkapi izin lainnya dari DPMPTSP.
Atas temuan tersebut menurutnya DPMPTSP terpaksa menghentikan sementara proses pembangunan kandang ayam sampai pemilik melengkapi perizinannya.
“Iya kita hentikan dulu pembangunannya, sebelum melengkapi izin nya. Untuk itu pemilik diharapkan tidak melanjutkan pembangunan kandang ayam ini,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Karnali, pelaksana proyek mengatakan, sejauh ini yang dia tahu dari keterangan sang pemilik, pembangunan kandang ayam tersebut sudah memiliki izin. Bahkan yang dia dengar, pemilik juga sudah mengantongi izin dari Pemda Karawang.
“Yang saya pegang baru izin lingkungan pak, tetapi kata Bu Tjandra sih izinnya sudah lengkap, makanya saya kaget ketika ada dati dinas yang datang kesini untuk sidak,” katanya.
Dijelaskannya, untuk izin lingkungan yang dia pegang saja, itu sudah dibuat sekitar tahun 2014, yang mana pada saat itu proses perizinannya dipercayakan kepada MP Kecamatan Kutawaluya, bernama Sarmo. Tetapi yang dia terima baru beberapa lembar kertas berisi tanda tangan warga yang diketahui oleh MP dan Camat Kutawaluya saat itu.
“Dulu memang urusan perizinan sudah dipercayakan sama pak Carmo, tetapi tahu tahu nya sampai saat ini belum keluar izinnya, apakah sudah diajukan atau belum saya tidak tahu,” jelasnya, kala itu.
Dan sekarang, pembangunan kandang ayam itu kembali berjalan. Pihak pelaksana proyek mengklaim sudah memiliki izin resmi dari DPMPTSP.
“Saat saya tanya soal proyek tersebut, pelaksana proyek mengatakan kalau pihaknya sudah memiliki izin dari DPMPTSP. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa izin itu cepat keluarnya, pasca proyek dihentikan,” ujar seorang pemilik lahan di samping proyek kandang ayam, H. Karji.
Yang menjadi kepenasaranan H. Karji, apakah dengan bermodalkan izin yang ditandatangani warga di tahun 2013 untuk pembangunan kandang ayam seluas 350 meter, bisa jadi persyaratan untuk pembangunan kandang ayam sekarang yang luasnya sudah bertambah menjadi 1 ha.
“Apa dengan bermodalkan izin yang dulu itu bisa jadi persyaratan untuk izin pembangunan yang sekarang?” tanyanya. (zak)