Ada yang Janggal di Proyek Kandang Ayam Tengah Sawah Kutawaluya, “DPMPTSP tak bisa Perlihatkan Izinnya”

0
banner 468x60

“Di bulan Oktober kemarin proyek tersebut sempat dihentikan oleh DPMPTSP bersama Satpol PP Karawang, karena tidak berizin”

BaskomNews.com – Ada yang janggal dari proyek kandang ayam di tengah sawah di Dusun Gebang Malang Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya, Karawang. Selain dari proses perizinan yang kelar hanya tiga hari pasca penghentian oleh aparat Pemkab Karawang, juga tidak ada sosialisasi terkait pelaksanaan proyek itu. Selain itu, pihak DPMPTSP Karawang tidak bisa memperlihatkan perizinan tersebut.

“Di bulan Oktober kemarin proyek tersebut sempat dihentikan oleh DPMPTSP bersama Satpol PP Karawang, karena tidak berizin. Tapi hanya selang tiga hari, proyek kembali dilanjutkan. Kata pelaksana proyek sih, izinnya sudah ada,” ujar H. Karji, pemilik lahan teknis yang berdempetan dengan proyek kandang ayam tersebut.

banner 336x280

Yang jadi ganjalan H. Kardi terkait proyek kandang ayam tersebut, karena lahan pertaniannya yang berdempetan dengan proyek kandang ayam itu, tak pernah menerima sosialisasi dari pemilik proyek.

Diakuinya, dirinya merasa keberatan kalau saja pabrik peternakan ayam itu sudah berdiri, kemudian tidak disertai dengan Amdal dan penyaringan limbah, akan berdampak pada lahan pertaniannya.

“Ini tidak ada sekat. Saya kuatir proyek itu dilakukan tanpa perizinan yang sah dan dilakukan sesuai prosedur. Sebab kalau itu terjadi, akan berdampak negatif pada lahan pertanian saya,” lanjutnya.

Dikatakan dia, dirinya sempat menanyakan langsung ke pejabat terkait di DPMPTSP Karawang terkait perizinan proyek kandang ayam tersebut. Namun pejabat tersebut selalu menghindar.

“Dan dalam hal izin lingkungan, saya bersama warga lain juga tidak merasa pernah memberikan tandatangan,” ucapnya.

Dijelaskan dia, sebelumnya di tahun 2013, si pemilik kandang ayam, Tjandra Srimulyaningsih warga Tangerang, sempat meminta izin warga untuk membangun kandang ayam di lokasi tersebut. Hanya saja, kala itu yang dibangun di luas area 350 meter.

Tapi, setelah kandang ayam itu jadi, kemudian memperluas lagi, membangun kandang ayam di atas lahan seluas 1 hektar, di lahan yang sama. “Proyeknya lagi berjalan. Dan ini yang bikin janggal,” katanya.

Sebelumnya, DPMPTSP Karawang sempat menghentikan proyek kandang ayam di atas lahan pertanian seluas 1 ha di Dusun Gebang Malang Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya, Karawang. Penghentian proyek karena belum mengantongi izin membangun dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang. Namun, selang beberapa pekan, proyek kembali dilakukan dengan alasan sudah berizin.

Informasi yang dihimpun, pada Rabu, 18 Oktober 2017, petugas Bidang Monev DPMPTSP Karawang, Moh Arif bersama aparat desa dan MP kecamatan setempat mendatangi proyek tersebut.

“Atas laporan dari masyarakat kami ditugaskan untuk melakukan sidak dan akhirnya menghentikan pembangunan kandang ayam ini karena diketahui belum memiliki izin resmi,” kata Moh Arif, saat ditemui wartawan di lokasi pembanguan, kala itu, Rabu (18/10).

Dikatakan Arif, berdasarkan keterangan dari pelaksana proyek. Saat ini pemilik kandang ayam yang diketahui bernama Tjandra Srimulyaningsih warga Tangerang, baru memiliki izin dari lingkungan. Padahal kata dia, untuk mendirikan sebuah tempat usaha tidak cukup memiliki izin lingkungan, tetapi harus juga dilengkapi izin lainnya dari DPMPTSP.

Atas temuan tersebut menurutnya DPMPTSP terpaksa menghentikan sementara proses pembangunan kandang ayam sampai pemilik melengkapi perizinannya.

“Iya kita hentikan dulu pembangunannya, sebelum melengkapi izin nya. Untuk itu pemilik diharapkan tidak melanjutkan pembangunan kandang ayam ini,” ungkapnya. (zak)

banner 336x280