Soal Proyek Kandang Ayam di Tengah Sawah Kutawaluya, Praktisi Hukum: DPMPTSP jangan Ceroboh!

0

Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian, SH, MH

banner 468x60

BaskomNews.com – Soal izin proyek kandang ayam di tengah sawah Dusun Gebang Malang Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya, Karawang, DPMPTSP diminta untuk tidak gegabah dan gampang begitu saja mengeluarkannya.

Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum Karawang,  Asep Agustian, SH,  MH,  menyusul kejanggalan dari perizinan proyek kandang ayam tersebut.

banner 336x280

“Saya ingatkan,  DPMPTSP untuk tidak gegabah,  meloloskan proyek tersebut.  Sudah jelas dibangun di atas lahan 1 ha.  Kok dengan perizinan yang dibuat tahun 2014 dan untuk lahan 350 meter,  proyek bisa jalan kembali.  Ada permainan apalagi ini? ” ujar Asep Agustian, kepada BaskomNews.com, di kantornya, Senin (20/11/2017).

Dalam hal ini,  dirinya melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan DPMPTSP Karawang.

“Harus teliti, turun ke lapangan lihat secara teknis bukan hanya mengeluarkan izin begitu saja,” tambanya.

Asep menyinggung,  saat ini, Keberadaan kandang ayam banyak berdiri di lahan pertanian teknis di Karawang.

“Ini kepentingannya untuk siapa? Apakah masyarakat sekitar sudah menyetujuinya atau tidak? Kalau tidak bermanfaat ngapain dizinkan. Apakah ada PAD-nya?” katanya.

Asep juga memandang, dalam masalah tersebut ada dugaan gratifikasi.  “Masa iya sih dengan bermodalkan perizinan tahun 2014, tanpa HO dan tertera untuk lahan seluas 350 meter,  ujug-ujug sekarang dibangun untuk lahan 1 ha,” pungkasnya. (np)

banner 336x280