Pantauan di Lokasi: Tanpa Plang IMB, Proyek Kandang Ayam Tengah Sawah Kutawaluya Jalan Terus, “Kami tak Merasa Tandatangan”
BaskomNews.com – Seolah tanpa rambu, proyek kandang ayam di Dusun Gebang Malang Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya, Karawang, jalan terus. Dan di lokasi proyek, tidak diterlihat adanya papan IMB.
“Soal itu (papan IMB), kami tidak tau. Kami cuma kerja, kan itu mah urusan bos,” ujar seorang pekerja di lokasi proyek kandang ayam di Dusun Gebang Malang Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya, yang namanya enggan dipublish, Selasa (21/11/2017).
Kata dia, pekerjaan itu sudah dilakukan sejak lama. Dia juga mengaku, pekerjaan pembangunan kandang ayam itu, luasnya lebih dari 350 meter.
“Hampir satu hektaran. Pastinya (luas bangunan) kurang tau juga. Tapi ini lebih kalau 350 meter mah, ” lanjutnya.
Sementara itu, beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi proyek mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait pendirian kandang ayam tersebut. Bahkan, mereka juga mengaku tidak pernah memberikan tandatangan untuk permohonan izin pendirian kandang ayam itu di tahun 2013.
“Yang saya tau waktu itu ada seseorang yang akan menjual tanahnya ke orang Tangerang. Terus dia minta tandatangan. Gak tau buat apa,” ujar warga sekitar lokasi, yang identitasnya juga enggan dipublish.
Sebelumnya diberitakan, proyek kandang ayam tersebut dibiarkan jalan terus oleh DPMPTSP Karawang dengan berbekal perizinan tahun 2014, yang pengajuan pembangunannya di atas lahan seluas 350 meter persegi. Padahal faktanya, proyek tersebut dibangun di atas lahan seluas 1 hektar, di tengah sawah.
“Perizinan proyek kandang ayam itu sudah lengkap. Mulai dari rekomendasi dinas pertanian, peternakan, UKL UPL dinas LHK dan IMB. Izin itu dibuat tahun 2014,” ujar Moh Arif, staf di Bidang Pengawasan Pengendalian dan Pengaduan DPMPTSP Karawang, saat ditemui BaskomNews.com, Senin (20/11/2017), di ruang kerjanya.
Namun, soal proyek kandang ayam yang dibangun di atas lahan seluas 1 hektar, dia berkilah, kalau pihaknya tidak mengetahui. Yang pihaknya ketahui, sesuai dengan perizinan, proyek kandang ayam tersebut dibangun di atas lahan 350 meter persegi.
“Dasar keluarnya izin membangun dari kami, ya berdasarkan perizinan-perizinan itu. Dan disana terlampir bangunan di atas luas lahan 350 meter. Kalau ternyata ada penambahan, kami belum tahu, karena belum ngecek lagi, ” tambahnya.
Dia pun kemudiam mengurai perizinan-perizinan yang sudah dikantongi oleh si pemilik proyek kandang ayam itu.
“IMB proyek di atas lahan 350 meter, bernomor 503/8308/726/IMB/IX/BPMPT/2014,” katanya.
IMB itu, lanjut dia, keluar berdasarkan Rekomendasi Peternakan Ayam Boiler dalam rangka penerbitan IMB bernomor 503/1205/Ternak, diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kehutanan Perkebunan dan Peternakan, tanggal 14 Juli 2014.
Penunjang lainnya, kata dia, adalah dokumen UKL UPL dari DLHK bernomor 660.1/573/BPLH dan surat persetujuan warga.
“Jadi semuanya sudah lengkap. Dan kalau memang sekarang dibangun di atas lahan 1 ha, nanti kita cek, ” katanya. (zak)