Proyek Kandang Ayam Tengah Sawah Kutawaluya, DPRD akan Panggil Pengusaha, “Kalau ada Pelanggaran, Ya… “
BaskomNews.com – Masih soal proyek kandang ayam di Dusun Gebang Malang Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya, Karawang. Komisi C DPRD Karawang berencana akan melakukan peninjauan, kemudian memanggil pemilik proyek kandang ayam tersebut.
“Kami baru melihat dari media soal kisruh pembangunan kandang ayam di Dusun Gebang Malang. Dilihat dari sana tampak ada pelanggaran dalam hal perizinan,” ujar Ketua Komisi C DPRD Karawang, Elievia Khrissiana, kepada BaskomNews.com, sesaat tadi, Selasa (21/11/2017).
Dikatakan dia, seharusnya pemerintah daerah, dalam hal ini DPMPTSP, tidak lantas meloloskan proyek tersebut untuk melanjutkan aktivitasnya, sebelum perizinannya benar.
“Jelas salah dong. Di perizinannya hanya membangun seluas 350 meter, tapi pelaksanaannya 1 hektar. Lagian, perizinan itu dubuat tahun 2014,” lanjutnya.
Politisi dari PDIP ini juga menandaskan, pihaknya akan terlebih dulu melakukan kajian terhadap permasalahan itu. Dan jika ditemukan ada pelanggaran terhadap LP2B, dia tak segan untuk bertindak. “Kita lihat, apakah LP2B ditabrak? ” katanya.
Untuk menemukan penyelesaian dari kisruh tersebut, sambung dia, pihaknya juga akan memanggil semua pihak yang terkait pembangunan kandang ayam tersebut.
“Nanti akan kita jadwalkan untuk hearing, memanggil semua pihak terkait proyek tersebut,” katanya. (vo)