Anggota DPRD Karawang: Kandang Ayam Tengah Sawah Kutawaluya Langgar Perda RTRW!
“Nah proyek kandang ayam di Kecamatan Kutawaluya itu kan menggunakan lahan mencapai 1 hektar. Ya harusnya dibangun di Kecamatan Pangkalan atau di Tegalwaru”
BaskomNews.com – Keberadaan proyek Kandang ayam di Dusun Gebang Malang Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya, dipandang anggota DPRD Karawang sudah melanggar Perda No 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, itu dilakukan di lahan teknis pertanian produktif.
Disampaikan Anggota DPRD Komisi A Indriyani,ST, keberadaan proyek Kandang ayam tersebut harus ditinjau ulang. Pasalnya, dalam Pasal 37 poin 8 ayat 1 hurup C, dijelaskan, peternakan skala besar itu zonasinya ada di Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru.
“Nah proyek kandang ayam di Kecamatan Kutawaluya itu kan menggunakan lahan mencapai 1 hektar. Ya harusnya dibangun di Kecamatan Pangkalan atau di Tegalwaru,” terangnya kepada BaskomNews.com, Rabu (22/11/2017).
Saat dihubungi BaskomNews.com, Indriyani mengaku sedang berada di Dinas Pertanian Karawang. Di dinas tersebut, dia mengaku sedang mempertanyakan keberadaan kandang ayam di Karawang yang memakan lahan pertanian produktif.
“Ternyata, dinas pertanian tidak melakukan pembinaan kaitan peternakan tersebut,” katanya.
Lanjut Indri, dirinya meminta untuk bisa dievaluasi oleh dinas pertanian, terkait peternakan tersebut, termasuk ternak besar. Jika ada yang tak sesuai Perda RTRW, zona-nya sudah siapkan di daerah selatan.
“Kalau keberadaan ternak skala besar dibiarkan dibangun, dan bukan zonanya, itu sudah melanggar RTRW,” jelasnya.
Apalagi proyek Kandang ayam di Dusun Gebang Malang Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya, kata dia, tidak pernah disosialisasikan, dan izin pembangunannya hanya 350 meter, tapi dibangun 1 hektar.
“Kalau memang ada yang tidak sesuai atau melanggar regulasi, Satpol PP seharusnya segera bertindak,” tegasnya. (NP)