Rakhmat Gunadi: Kami Siap Bongkar Kandang Ayam
BaskomNews.com – Persoalan proyek kandang ayam di Dusun Gebang Malang, Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kini langsung ditanggapi Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rakhmat Gunadi, menurutnya proyek kandang ayam ini sudah rame dibicarakan, jadi ini waktunya kami selaku penegak perda untuk mencari kebenaranya persoalan ini.
“Ya kami selaku Satpol PP akan mencari tau kebenaranya dulu sebelum bertindak,” ujarnya saat ditemui BaskomNews, Jumat (24/11/2017.
Ia menegaskan, jika memang proyek kandang ayam ini menabrak aturan. Kami selaku penegak perda siap untuk melakukan tindakan tegas sebagimana mestinya.
“kami siap bongkar. Jika benar proyek kandang ayam tersebut melanggar aturan,” cetus Rakhmat Gunadi.
Sebelumnya, disampaikan Anggota DPRD Komisi A Indriyani,ST, keberadaan proyek Kandang ayam tersebut harus ditinjau ulang. Pasalnya, dalam Pasal 37 poin 8 ayat 1 hurup C, dijelaskan, peternakan skala besar itu zonasinya ada di Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru.
“Nah proyek kandang ayam di Kecamatan Kutawaluya itu kan menggunakan lahan mencapai 1 hektar. Ya harusnya dibangun di Kecamatan Pangkalan atau di Tegalwaru,” terangnya kepada BaskomNews.com, Rabu (22/11/2017).
Saat dihubungi BaskomNews.com, Indriyani mengaku sedang berada di Dinas Pertanian Karawang. Di dinas tersebut, dia mengaku sedang mempertanyakan keberadaan kandang ayam di Karawang yang memakan lahan pertanian produktif.
“Ternyata, dinas pertanian tidak melakukan pembinaan kaitan peternakan tersebut,” katanya.
Lanjut Indri, dirinya meminta untuk bisa dievaluasi oleh dinas pertanian, terkait peternakan tersebut, termasuk ternak besar. Jika ada yang tak sesuai Perda RTRW, zona-nya sudah siapkan di daerah selatan.
“Kalau keberadaan ternak skala besar dibiarkan dibangun, dan bukan zonanya, itu sudah melanggar RTRW,” jelasnya.
Apalagi proyek Kandang ayam di Dusun Gebang Malang Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya, kata dia, tidak pernah disosialisasikan, dan izin pembangunannya hanya 350 meter, tapi dibangun 1 hektar.
“Kalau memang ada yang tidak sesuai atau melanggar regulasi, Satpol PP seharusnya segera bertindak,” tegasnya. (Red)