Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Tukang Odading di Plawad Karawang Dibui! Cabuli Siswa SMK Berulang Kali

banner 468x60

BaskomNews.com- Seorang tukang odading keliling di Karawang, berurusan dengan polisi. Dia, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswa SMK. Tak tanggung-tanggung, aksi cabul si tukang odading ini dilakukan berulang kali.

Atas aksi bejatnya, tukang odading bernama Khairul Anwar alias Awang (40), warga Kampung Adiningrat RT 3/12 Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Timur, kini mendekam di balik jeruji Polres Karawang.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng melalui Kanit PPA, IPDA Herwit Yuanita, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, atas perbuatan tersangka kepada anaknya. “Orang tua korban melaporkan kalau anaknya dua malam tidak pulang. Dia dibawa pergi ke Bandung oleh tersangka. Disana korban dicabuli,” ujarnya.

Aksi bejat tersangka bermula saat tersangka yang sedang berjualan keliling odading bertemu dengan korban, pada Minggu (12/11/2017), di sekitar wilayah tempat tinggal korban, di Kampung Tanjung Plawad.

“Awalnya, tersangka menawarkan dagangannya kepada korban. Namun korban tidak membelinya,” lanjutnya.

Setelah itu, tersangka merayu korban dan melancarkan modusnya, pura-pura sepedanya rusak, meminta dianter pulang ke kontrakannya, di Kampung Babakan Tengah, Kelurahan Adiarsa Timur, Karawang Timur.

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban akhirnya mengantarkan tersangka ke kontrakannya, menggunakan sepedanya.

Setelah tiba di kontrakannya, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menyuruh korban untuk masuk. Hingga akhirnya korban yang berinisial MDN pun menginap, karena sudah kemalaman untuk pulang.

Saat korban terlelap, tersangka mulai menggerayangi tubuhnya. Kemudian, mencabulinya.

Setelah itu, sekitar pukul 05.00 WIB, Senin (13/11/2017), korban pulang ke rumahnya karena pada hari Senin itu korban sekolah.

“Pas pulang sekolah, tersangka kembali datang ke sekolahnya dan menjemputnya. Kemudian dibawa ke Bandung, ke daerah Kiaracondong, rumah kakaknya tersangka.

“Saat di Bandung, di rumah kakak tersangka, korban kembali dicabuli,” tambahnya.

Menegtahui anaknya tidak pulang ke rumah dan mendengar informasi dari pihak sekolah bahwa korban ada yang jemput. Kemudian orang tua korban langsung melaporlan kasus tersebut kepada Polres Karawang. Tersangka pun berhasil diciduk saat berada bersama dengan korban di rumah kontrakannya.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. 292 KUHPIdana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (zak)

banner 336x280