Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Narkoba

0

Kompol Siswo (Kapolsek Bantar Gebang)

banner 468x60

“Pelaku diringkus berawal laporan warga yang resah karena adanya seseorang yang mengedarkan Narkoba jenis Sabu.”

BaskomNews.com – Unit Narkoba Polsek Bantar Gebang meringkus seorang mahasiswa yang menjadi pengedar serta pemakai Narkotika jenis Sabu di Depan Pertokoan Dukuh Zamrud Blok S, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Menurut keterangan Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo mengatakan pelaku diringkus berawal laporan warga yang resah karena adanya seseorang yang mengedarkan Narkoba jenis Sabu.

banner 336x280

“Disini kita mendapatkan info dari masyarakat di daerah Dukuh Zamrud sering menjadi tempat tongkrongan anak muda, akhirnya kita telusuri, kita dapati untuk ciri – ciri yang didapat dari masyarakat” ungkap Kompol Siswo di Mapolsek Bantar Gebang, Senin (27/11/2017).

Setelah meringkus pelaku, didapatkan barang bukti dari tangan pelaku berupa Sabu seberat 0,25 gram. Pelaku diketahui bukam hanya sebagai pengedar, namun juga sebagai pemakai setelah dilakukan tes urine hasilnya positif.

“Setelah kita tangkap dan kita geledah kita dapatkan sabu 0,25 kilogram. Disitu hanya satu, setelah kita dalami dia bukan hanya bawa satu paket tetapi ada beberapa paket yang sudah laku terjual. Kita tes urine dia ada indikasi pemakai. Dia pengedar dan pemakai” terang Siswo.

Dalam penyelidikan kata Siswo, pelaku menjual barang haram tersebut kepada temannya didaerah Zamrud dan Padurenan.

“Menurut keterangan dari pengakuan sementara dia pernah menjual ke temannya, untuk pengedar ini dia mengedarkan di daerah Zamrud dan Padurenan” jelas Siswo.

Karena pelaku merupakan mahasiswa, Siswo mengaku akan menindaklanjuti peredaran tersebut dikalangan mahasiswa.

“Disini, karena pelaku seorang mahasiswa. Tentu akan kita kembangkan apa dia mengedarkan di kampus atau tidak. Tapi kalau menurut keterangan dari pengakuan sementara dia pernah menjual ke temannya, temannya itu mahasiswa atau bukan saya belum paham karena pengakuan belum akurat” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku bernama Naufal Zain Bernadi (21) merupakan mahasiswa semester satu di Kampus BSI di Kota Bekasi. Pelaku mengedarkan Narkotika jenis Sabu dikalangan mahasiswa. Untuk memudahkan pengedaran Sabu, pelaku mengaku berkuliah disaat umurnya telat tidak sesuai dengan seumuran mahasiswa tingkat satu.

Kini, barang bukti berupa palet sabu dalam plastik flip bening seberat 0,25 gram yang disimpan didalam plastik bungkus senar gitar diamankan. Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara. (cid)

banner 336x280