Pengrusakan Kantor Dinas PUPR Karawang: 2 Diciduk, 3 Buron! “Gara-Gara Uang Koordinasi Proyek”

0
banner 468x60

“Pelaku seluruhnya berjumlah lima orang. Dua diantaranya sudah diamankan. Tinggal tiga lagi. Kami masih terus melakukan pengejaran”

BaskomNews.com – Kasus pengrusakan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. Dua orang sudah ditangkap dan menjadi penghuni sel Mapolsek Karawang Kota. Sementara tiga orang jadi buronan!

“Pelaku seluruhnya berjumlah lima orang. Dua diantaranya sudah diamankan. Tinggal tiga lagi. Kami masih terus melakukan pengejaran,” ujar Kanit Reskrim Polsek Karawang Kota, Iptu Yoga Prayoga kepada wartawan, kemarin.

banner 336x280

Dua pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial RH (42), warga Jatirasa Tengah, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat dan DFP (25), warga Guro III, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.

“Keduanya sudah ditahan di Mapolsek Karawang Kota,” sambungnya.
Dikatakan dia, sebelumnya  para pelaku sempat kabur, setelah mengetahui perbuatan mereka dilaporkan.

“Tapi setelah dilakukan pengejaran, pada Minggu (19/11/2017) malam, anggota  berhasil mengamankan DFP pukul 23.00 WIB, kemudian RH sekitar pukul 02.00 WIB Senin (20/11) dinihari,” lanjutnya.

Aksi pengrusakan sendiri, kata Yoga, terjadi pada Senin (13/11/2017). Saat itu, delapan orang mendatangi Kantor Dinas PUPR Karawang. Mereka meminta uang koordinasi pengerjaan proyek Jalan Interchange Karawang Barat.

“Saat kejadian, yang datang ke kantor itu delapan orang. Tapi setelah olah TKP,  yang masuk dalam pelaku utama hanya lima orang,” ucap Yoga.

Karena tidak diberi, mereka kemudian melakukan pengrusakan.
Adapun benda yang dirusak, diantaranya, meja kerja dan pintu masuk ruangan Dinas PUPR Karawang.

“Mereka kita jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya. (Kom)

banner 336x280