Pemkab Karawang akan “Surati” Menteri ATR, Terkait Apa?
“Nanti Ibu Bupati kirim surat dan proposal permohonannya ke Jakarta,”
BaskomNews.com – Sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada negara karena alasan akan menanamkan investasi pembangunan industry/kawasan di wilayah Desa Wanajaya Kecamatan Telukjambe Barat Karawang, PT. Alam Makmur Indah (AMI) akhirnya memberikan sebidang Tanah seluas 10,7 hektar kepada negara melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Pasalnya, PT. AMI akan membangun kawasan industry di atas tanah seluas 216 hektar. Sementara proyek besar kawasan dari anak perusahaan Agung Podomoro Land Tbk ini sendiri akan dibangun oleh China Fortune Land Depelovment (CFLD).
Berdasarkan pantauan BaskomNews.com pada Rabu (29/11), rombongan Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) didampingi Kepala BPN Karawang, Hadiyat dan para pejabat DPMPTSP Karawang melakukan cek ke lokasi langsung.
Melalui kesempatan ini, Kang Jimmy menyampaikan, jika Selasa kemarin (28/11) ia mengaku baru selesai menggelar rapat bersama Menteri ATR terkait tanah seluas 10,7 hektar PT. AMI yang diberikan kepada negara tersebut.
Karena PT. AMI akan menanamkan investasinya di Karawang, Kang Jimmy mengaku jika Pemkab Karawang akan meminta kepada negara melalui Kementerian ATR untuk menjadikan “tanah pemberian” dari PT. AMI tersebut agar secepatnya menjadi asset Pemkab Karawang.
Kendati nantinya tanah tersebut sudah menjadi asset Pemkab Karawang, Kang Jimmy menegaskan, jika nantinya tanah tersebut akan dipergunakan sebagai penunjang kawasan industri. Yaitu semisal pembangunan rumah buruh, sekolah, rumah sakit, kawasan perdagangan dan lain sebagainya.
Dikatakan Kang Jimmy, pemberian sebidang tanah dari PT. AMI kepada negara ini sebenarnya bisa dijadikan file project ke depan oleh Pemkab Karawang. Yaitu dimana setiap investor yang akan menanamkan sahamnya di Karawang harus bisa berkontribusi positif kepada negara seperti yang dilakukan PT. AMI.
“Saya pikir ini luar biasa. Perusahaan (PT. AMI) belum melakukan pembangunan saja sudah memberikan sebidang tanah ke negara. Saya berharap ini bisa jadi file project untuk DPMPTSP Karawang ke depan, agar setiap investor yang menanamkan usaha di Karawang bisa memberikan kontribusi positif untuk Karawang,” kata Kang Jimmy.
Setelah melakukan cek ke lokasi, masih dikatakan Kang Jimmy, selanjutnya Bupati Karawang akan “berkirim” surat ke Kementerian ATR untuk meminta sebidang tanah yang diberikan PT. AMI agar menjadi asset Pemkab Karawang. “Nanti Ibu Bupati kirim surat dan proposal permohonannya ke Jakarta,” kata Kang Jimmy.
Disinggung adakah aturan khusus soal investor yang harus menghibahkan tanah ke negara ketika perusahaan tersebut akan membangun industri dan kawasan, Kepala BPN Karawang, Hadiyat menjelaskan, jika secara aturan khusus tidak ada.
Sehingga tanah dari PT. AMI ini pun hanya merupakan bentuk ucapan terima kasih perusahaan ke negara. “Kalau aturan khusus sih gak ada. Ini hanya bentuk pengertian perusahaan ke negara saja,” timpal Hadiyat.(king)