Curhat Siswa SMA Negeri di Karawang: Terancam Tak Bisa Ikut Ujian, Belum Lunasi Sumbangan Pendidikan Rp1,2 Juta

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Seorang siswa SMAN 3 Karawang mengeluh. Dia terancam tak bisa ikut ujian lantaran belum melunasi sisa uang sumbangan pendidikan sebesar Rp 600 ribu. Totalnya, pembayaran sumbangan pendidikan yang tiap tahun itu sebesar Rp 1,2 juta.

“Saya takut gak bisa ikut ujian. Kemarin baru bayar setengahnya, Rp 600 ribu,” ujar siswa tersebut, saat berbincang dengan BaskomNews.com, kemarin.

banner 336x280

Ketakutan siswa tersebut, beralasan. Pasalnya, pihak sekolah telah mengultimatum, bagi siapa saja yang belum melunasi uang sumbangan pendidikan itu tak bisa mengikuti UTS atau UAS.

“Itu tiap tahun mas. Kwitansi yang kemarin saya bayar juga ada,” lanjut si siswa seraya memperlihatkan kwitansi tersebut.

Dikatakan dia, tak hanya uang sumbangan pendidikan. Tiap tahun dia dan siswa lainnya juga harus membeli buku paket yang totalnya bernilai Rp 1,5 juta.

Ironis memang. Padahal Pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan ini  tanpa ada pembatasan, baik dalam akses mereka memperoleh pendidikan maupun tingkat pendidikan yang akan mereka ikuti. Negara wajib membiayai pendidikan bagi semua warga negara dengan gratis.

Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu: menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara.

Bahkan dalam pengalokasian anggaran 20% dari APBN itu untuk Dunia Pendidikan. (np)

banner 336x280