Dana Hibah KPU Kabupaten Bekasi Dipertanyakan
BaskomNews.com – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi mempertanyakan anggaran dana hibah, sekitar sebesar Rp70 Miliar terhadap KPU Kabupaten Bekasi untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Tahun 2017 lalu, yang digelontorkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi.
Koordinator LP3D Bekasi, Ronny Harefa mengatakan, anggaran dana hibah yang digelontorkan melalui dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, pada Tahun Anggaran (TA) 2016, kurangnya transparan.
“Sebab dengan dana anggaran sebesar itu digunakan untuk apa saja, sementara apabila kita lihat ketika pesta demokrasi itu berlangsung sangat tidak seimbang dengan besaran dana yang digelontorkan dari uang masyarakat Kabupaten Bekasi itu,” kata Ronny kepada awak media.
Ronny juga mendorong, agar penegak hukum segera melakukan penyelidikan, terkait anggaran tersebut. Pasalnya, anggaran untuk KPU yang telah dicairkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh KPU dan Pemkab, kurang transparan.
“Seharusnya KPU Kabupaten Bekasi harus mempublikasikan ke masyarakat, sesuai surat edaran KPU Pusat dengan nomor 210/KPU/IV/2016,” ucap Ronny.
Perlu diketahui, pada tahun 2016 yang lalu Pemerintahan Kabupaten Bekasi telah menggelontorkan dana hibah pada tanggal 9 Juni 2016 dengan Nomor 62/BTL/BUD/2016 pembayaran dana hibah kepada KPUD Kabupaten Bekasi dengan Surat Perintah Pencairan Nomor.978.5/845/BAKESBANGPOL/2016 dan SK Bupati, No.978/..5/KEP/413.B- BAKESBANGPOL/ 2015 Rp 72.155.379.024.
Ketika awak media hendak konfirmasi atas dana hibah tersebut, pihak KPU Kabupaten Bekasi belum ada yang bisa dikonfirmasi. (hn)