Pasca Insiden Terobos Jalur Basway, Dewi Persik Dipolisikan Petugas TransJ, Ini Alasannya
BaskomNews.com – Pedangdut Dewi Persik dilaporkan ke Polisi oleh petugas TransJakarta. Pelaporan dilakukan pasca insiden penerobosan jalur busway yang dilakukan Depe (sapaan Dewi Persik), pada Sabtu (25/11) malam, di jalur TransJ, Pejaten, Jakarta Selatan.
“Petugas TransJ yang membuat laporan bernama Harry Maulana Saputra. Dia membuat laporan itu karena merasa terancam,” ujar Humas PT TransJakarta, Wibowo, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/12/2017).
Dijelaskan Wibowo, Harry melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12/2017). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM.
“Pasal yang dilaporkan ialah pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah,” ucapnya.
Sekedar mengulas, insiden penerobosan jalur busway yang dilakukan Depe terjadi pada Sabtu (25/11/2017) malam, di jalur TransJ, Pejaten, Jakarta Selatan.
Depe merasa dipermalukan saat kejadian itu. Apalagi setelahnya beredar video-video yang menuai pro dan kontra.
Depe sejak awal mengakui memang sengaja menerobos busway karena tengah membawa penumpang yang sakit. Ia juga mengaku sudah meminta pengawalan dari polisi.
Namun pernyataan penyanyi dangdut itu dibantah keras oleh pihak kepolisian.
“Saya sudah cek ke anggota, enggak ada yang kawal dari polisi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada wartawan, beberapa hari lalu. (SiD)