Soal Dana Hibah KPU Kabupaten Bekasi, LP3D: Tidak Transparan, Wajib Proses Hukum!
“Seharusnya KPU Kabupaten Bekasi mempublikasikan ke masyarakat, sesuai surat edaran KPU Pusat dengan nomor 210/KPU/IV/2016”
BaskomNews.com – Terkait anggaran dana hibah KPU Kabupaten Bekasi sebesar Rp 70 miliar, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi desak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Anggaran dana hibah tersebut diperuntukan bagi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2017, yang digelontorkan Pemkab Bekasi, penyelenggaraannya dinilai kurang transparan.
“Seharusnya KPU Kabupaten Bekasi mempublikasikan ke masyarakat, sesuai surat edaran KPU Pusat dengan nomor 210/KPU/IV/2016,” ujar Koordinator LP3D Bekasi, Ronny Harefa kepada awak media.
Ronny mengatakan, anggaran untuk KPU yang telah dicairkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh KPU dan Pemkab, digelontorkan melalui dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, pada Tahun Anggaran (TA) 2016, yang harus segera diselidiki penegak hukum.
“Sebab dengan dana anggaran sebesar itu digunakan untuk apa saja, sementara apabila kita lihat ketika pesta demokrasi itu berlangsung sangat tidak seimbang dengan besaran dana yang digelontorkan dari uang masyarakat Kabupaten Bekasi itu,” tegas dia.
Perlu diketahui, pada tahun 2016 yang lalu Pemerintahan Kabupaten Bekasi telah menggelontorkan dana hibah pada tanggal 9 Juni 2016 dengan Nomor 62/BTL/BUD/2016 pembayaran dana hibah kepada KPUD Kabupaten Bekasi dengan Surat Perintah Pencairan Nomor.978.5/845/BAKESBANGPOL/2016 dan SK Bupati, No.978/..5/KEP/413.B- BAKESBANGPOL/ 2015 Rp 72.155.379.024. (SiD)