Tercium! Indikasi Kontrak Kantin Ilegal di Kemenpora

0
banner 468x60

“Penilaian BPK terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kemenpora sangat bermasalah, salah satu diantaranya terkait dengan kontrak kantin yang ditemukan sebesar Rp 11.500.000/bulan dilakukan secara ilegal oleh Kemenpora”

BaskomNews.com – Ups…Ada kontrak kantin yang diduga ilegal di kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Indikasi ini mencuat, setelah Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK) melakukan penelusuran.

Dari penelusuran itu didapat, adanya penarikan sewa atas pemanfaatan lahan untuk kantin di Kantor Pusat Kemenpora dengan sepengetahuan Kepala Bagian Rumah Tangga, yang dilakukan Kasubbag Keamanan dan Ketertiban Bagian Rumah Tangga, dengan sepengetahuan Kepala Bagian Rumah Tangga selaku atasan langsung sebesar Rp 11.500.000/bulan. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenpora belum mengatur mengenai tarif sewa kantin tersebut.

banner 336x280

“Penilaian BPK terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kemenpora sangat bermasalah, salah satu diantaranya terkait dengan kontrak kantin yang ditemukan sebesar Rp 11.500.000/bulan dilakukan secara ilegal oleh Kemenpora,” ujar Direktur Kajian dan Analisa Kebijakan KAKI PUBLIK, Adri Zulpianto, S.H, dalam keterangannya yang diterima BaskomNews.com, Senin (4/12/2017).

Dijelaskan dia, tercatat, sebesar Rp. 61.000.000 dari hasil kegiatan tersebut tidak dilaporkan kepada pihak BPK selama tahun anggaran 2016. “Anggaran sebesar Rp. 61.000.000 yang ditengarai digunakan untuk kegiatan operasional Kemenpora terkait bantuan pengobatan pegawai, biaya melayat, dan pengamanan acara tersebut merupakan hasil dari biaya pungutan sewa kontrak kantin di lingkungan Kemenpora. akan tetapi, jumlah tersebut jauh berbeda setelah BPK menelusuri hasil tindakan di lapangan kepada penyewa kantin, yang ternyata tercatat sewa perbulan sebesar Rp. 11.500.000,” lanjutnya.

Kata dia, banyak kesalahan yang terjadi dalam hal Laporan Keuangan Kemenpora. Pada Neraca Laporan Operasional Kemenpora tahun anggaran 2016, tercatat tidak terdapat anggaran pada post Pendapat Negara Bukan Pajak dan di Pos Bantuan Sosial, akan tetapi muncul laporan terkait dengan bantuan pengobatan pegawai, biaya melayat, dan bahkan catatan keuangan kemenpora yang ditemukan BPK terkait dengan pengamanan acara.

“Dari pungutan kontrak kantin yang digunakan sebesar 61juta, ada uang yang hilang sebesar Rp. 77,000,000 dari kegiatan Pungli tersebut. angka 77juta didapatkan dari hasil pungli selama setahun, dan tidak terlapor menurut BPK dari hasil pungli tersebut digunakan oleh kemenpora tidak melalui mekanisme APBN yang diatur secara peraturan perundang-undangan. Karena, penggunaan anggaran pungli tidak dilaporkan kepada BPn dalam pembukuan pengelola PNBP UPT Sekretariat Kemenpora,” jelasnya.

Dipaparkan dia, indikasi korupsi dari Pungutan Liar yang tidak tercatat menjadi sangat jelas dilakukan oleh Kemenpora, bahwa Pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan mekasnisme APBN merupakan satu dari bukti kelalaian pemerintah dalam mengemban keuangan negara.

“Jika memang melihat pada jumlah nominal, mungkin dapat dibilang secara relatif kecil, tapi perilaku koruptif merupakan perilaku yang tidak dapat dibenarkan. Perilaku koruptif, merupakan perilaku yang harus diberantas,” katanya. (SiD)

banner 336x280