BaskomNews.com – Lama jadi buruan dalam kasus narkoba, DDS alias Doy (43) akhirnya diringkus Timsus Sat Narkoba Polres Karawang. Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kampung Cinangoh Barat2 RT 002/007 Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur, Sabtu (02/11/17) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku petugas mendapati dua paket shabu siap edar seberat 2,6 gram yang disimpan dalam bekas bungkus rokok.
Selain barang bukti narkotika jenis shabu, polisi mengamankan satu buah ponsel milik pelaku yang diduga selalu digunakan untuk bertransaksi shabu.
Kasat

Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro melalu KBO Sat Narkoba Polres Karawang IPTU Abdul Wahab, mengatakan, pelaku ditangkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Buser di lapangan, setelah sebelumnya menerima laporan tentang adanya peredaraan narkoba di wilayah Kelurahan Karawang Wetan.
“Dari hasil tersebut alhamdulilah tim kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial DDS alias Doy. Pelaku kami tangkap di rumahnya, sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Wahab, Senin (4/12).
Setelah dilakukan penangkapan pelaku langsung dibawa ke Unit Satnarkoba Polres Karawang bersama barang bukti shabu milik pelaku, dan seterusya langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Kebetulan pelaku yang kami tangkap ini merupakan salah satu DPO kami dalam kasus narkoba, ” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sejak lama menjalankan bisnis haram tersebut. Menurut pelaku barang haram tersebut didapat dari seseorang yang dibeli dengan via transfer. Sedangkan barang disimpan di salah satu tempat yang sudah dipetakan.
“Shabu tersebut biasanya diedarkan oleh pelaku di wilayah Karawang. Selain diedarkan pelaku juga merupakan pemakai,” katanya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku yang dalam kesehariannya tak memiliki pekerjaan tetap ini harus rela meringkuk di balik sel tahanan Mapolres Karawang.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI NO. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (zak).














