Soal Kandang Ayam, DPMPTSP Akui Belum Ada Perluasan Izin

0

Kasi Wasdal DPMPTSP Karawang, Moh. Arif

banner 468x60

“Kalau soal mereka bangun sampai 1 hektar, itu kita tidak tahu. Yang jelas kita hanya mengeluarkan izinnya seluasa 350 meter persegi”

BaskomNews.com – Soal kisruh perizinan proyek kandang ayam di Dusun Gebang Malang Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya, DPMPTSP Karawang mengakui jika proyek pembangunannya belum ada permohonan perluasan izin.

Dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 503/ 8308/ 726/ IMB/ IX/ BPMPT/ 2014, proyek kandang ayam tersebut hanya memiliki izin pembangunan seluas 350 meter persegi.

banner 336x280

Kasi Wasdal DPMPTSP Karawang, Moh. Arif mengatakan, dinasnya mengeluarkan IMB proyek kandang ayam seluas 350 meter persegi karena sudah adanya persetujuan dari warga sekitar yang dibuktikan dengan absensi tanda tangan dan foto copy KTP warga sekitar.

Terlebih adanya rekomendasi dari Dinas Pertanian Kehutanan Perkebunan dan Peternakan Karawang dengan Nomor : 503/1205/Ternak, tertanggal 14 Juni 2014. Kemudian ditambah dengan UKL dan UPL BPLH Karawang dengan tanggapan tertulis Nomor 660.1/55/a/II tertanggal 6 Agustus 2014.

“Kalau soal mereka bangun sampai 1 hektar, itu kita tidak tahu. Yang jelas kita hanya mengeluarkan izinnya seluasa 350 meter persegi. Belum ada permohonan perluasan izin. Kalau luas bangunannya melebih dari izin, itu jelas pelanggaran,” kara Moh. Arif, Rabu (6/12).

Diakui Arif, sekitar November 2017 pihaknya sudah memanggil pihak pengusaha dengan menekankan agar segera melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.

Namun diakuinya, sampai saat ini saran untuk sosialisasi ke warga tersebut belum dilakukan pihak pengusaha. “Kita sudah tekankan ke pihak pengusaha agar segera sosialisasi ke warga sekitar,” kata Arif.

Disinggung adanya perluasan pembangunan kandang ayam sampai 1 hektar, Arif menegaskan, jika kondisinya seperti itu, maka proyek pembangunan kandang ayam ini bisa dihentikan untuk sementara waktu. Karena ditegaskannya, DPMPTSP Karawang hanya mengeluarkan izin seluas 350 meter persegi.

“Kita di lapangan sudah gunakan tenaga MP dan tim teknis dari OPD. Kalau mereka (pengusaha) bangunnya sampai 1 hektar, maka akan kita hentikan kembali pembangunannya. Tapi sampai saat ini belum ada laporan perkembangan lapangan dari tim teknis. Kita menunggu laporan saja dulu,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) meminta DPMPTSP Karawang untuk melakukan peninjauan kembali terkait izin proyek kandang ayam ini. Karena alasan sudah melanggar perizinan, proyek kandang ayam juga sudah menggerus dan mengancam keberadaan lahan pertanian teknis.(king)

banner 336x280