Edarkan Shabu, Pemuda Majalaya Karawang Diringkus Buser

0
banner 468x60

Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan sebanyak 5 gram sabu berikut satu timbangan digital dan dua buah Hp milik para pelaku

BaskomNews.com – Dua Pengedar sekaligus pemakai sabu asal Ciranggon Majalaya dan asal Belendung Klari berhasil ditangkap tim buser anti narkoba Polres Karawang, Kamis (14/12/17).

Pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda. Yakni, di Kecamatan Majalaya dan Kecamatan Klari.

banner 336x280

Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan sebanyak 5 gram sabu berikut satu timbangan digital dan dua buah Hp milik para pelaku.

Barang bukti

“Tersangka Atip alias Keyeup kami tangkap dirumahnya di Dusun Ciranggon Rt 24/05 Desa, Ciranggon Kecamata Majalaya,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro, melalui IPTU Abdul Wahab, Jumat (15/12/17) di Mapolres Karawang.

Sedangkan Wahyu alias Bete ditangkap saat berada di rumahnya, yang beralamat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cicangor RT 01/03 Desa Belendung Kecanata Klari.

Kedua pelaku ditangkap setelah tim buser anti narkoba Satnarkoba Polres Karawang, menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di wilayah Kampung Ciranggon Kecamatan Majalaya.

Setelah menerima informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pria bernama Atip alias Keyeup (30).

Ketika dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan satu bungkus bekas rokok Sampoerna Mild, yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2.29 gram dan satu buah alat hisap sabu atau bong.

“Pelaku kami tangkap pada hari Kamis (14/12/17), saat berada di rumahnya di Dusun Ciranggon V RT 024/005, Desa Ciranggon Kecamatan Majalaya,” ungkapnya.

Kepada petugas pelaku mengaku jika sabu miliknya tersebut didapat dari temannya yang bernama Wahyu alias Bete.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Wahyu Pratama alias Bete (25) warga Dusun, Cicangor RT 001/003 Desa Belendung Kecamatan Klari.

Ketika digeledah di rumah pelaku Bete, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3.27 gram, dan satu unit timbangan digital.

“Selain itu satu turut diamankan juga satu buah handphone merk Asus warna merah dan satu buah handphone Samsung warna hitam, yang diduga dijadikan alat untuk bertransaksi sabu,”

Dari pengakuan kedua pelaku kepada petugas saat diperiksa, diketahui jika sabu tersebut ridapat dari seseorang di Bandung dengan cara bertransaksi melalui via transfer.

“mereka dapata barang dari seseorang yang beralamat di wilayah Bandung.” katanya.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Satnarkoba Polres Karawang.

“pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, ” pungkasnya. (Zak)

banner 336x280