BaskomNews.com – Pasca ditetapkan hukuman kurungan penjara 1 satun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, belum ada penjelasan resmi dari terdakwan penista agama Aking Saputra, terkait apakah akan melakukan perlawanan hukum ataupun tidak.
Dalam suasana sidang pembacaan di Pengadilan Negeri Karawang yang dipimpin Majelis Hakim Surachmat, Senin (18/12/2017), terdakwa Aking Saputra ditetapkan hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus penisataan agama ini.
Tuntutan terhadap Aking Saputra sendiri sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Aking Saputra terbukti melanggar pasal 156 (a) tentang penodaan agama.
Dalam kesempatan sidang ini, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk melakukan
perlawan hukum ke jenjang peradilan yang lebih tinggi. Namun dalam persidangan, tidak terdengar penyampaian dari terdakwa terkait apakah menerima atau akan melakukan banding atas vonis ini.
Hingga akhiarnya Majelis Hakim mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup. Meski begitu Majelis Hakim memberi waktu satu pekan kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sidang ini digelar sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung mendapatkan pengawalan dari Forum Masyarakat Karawang (FMK) yang dari awal terus mengikuti perkembangan kasus penodaan agama ini.(king/red)






