Golkar Cabut Dukungan RK-Daniel, Lukman: Kami Gembira..!!
BaskomNews.com – Demi menjaga kehormatan dan marwah Partai Golongan Karya (Golkar). Lukman N Iraz, Ketua Bakorcab Fokusmaker dan Wakil Sekretaris Depincab SOKSI Kabupaten Karawang mengatakan, Kader muda Partai Golkar (PG) kabupaten Karawang menyambut gembira atas pencabutan surat tersebut. dan berharap, DPP kedepan bisa menangkap aspirasi kader yang ingin mencalonkan Kang Dedi Mulyadi (DM) menjadi Gubernur Jawabarat.
“Kami gembira pencabutan surat tersebut. Dan DM adalah kader terbaik, saat ini yang pantas ikut kontestasi di pilkada yang akan datang. DM tidak akan mengecewakan masyarakat jabar, karena dia punya etos kerja yang baik,” Ujarnya,Senin (18/12/17)
Lanjut Lukman, perlu diketahui, DM jadi calon gubernur adalah amanah rapimda beberapa bulan lalu yang dilaksanakan dikabupaten karawang.
” Amanah Rapimda DM Calon Gubernur. Dan kami ucapkan terimakasih kepada ketua umum Golkar yang baru yang telah melakukan evaluasi rekomendasi tentang bakal calon gubernur dan wakil gubernur sebelumnya,” ucapnya
Sebelumnya, Pertama, berdasarkan surat DPP Partai Golkar nomor : R-485/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 tentang rekomendasi/pengesahan pasangan calon kepala Daerah Provinsi Jawa Barat atas nama H. Mochammad Ridwan Kamil, dengan Daniel Muttaqien.
Kedua, surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat nomor B:116/Golkar/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017 tentang laporan Pilkada Jawa Barat.
Ketiga, Petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar nomor : Juklak-6/DPP/Golkar/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari partai Golongan karya.
“Bahwa DPP Golkar Jabar telah menindaklanjuti keputusan DPP Partai Golkar tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah Provinsi Jawa Barat di poin pertama, dengan mengirimkan surat kepada Ridwan Kamil untuk segera menetapkan pasangan calon wakilnya dalam Pilkada Provinsi Jawa Barat, yaitu Daniel Mutaqien dengan batas waktu 25 Nopember 2017,” bunyi surat tersebut.
Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 25 Nopember 2017 (bahkan sampai saat ini), Ridwan Kamil belum memutuskan calon wakil kepala daerah sebagaimana surat nomor: R-485/Golkar/X/2017.
“Maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah partai serta kepentingan partai Golkar, DPP Partai Golkar memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat DPP Partai Golkar nomor R-485/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017,”
masih isi surat tersebut. Dituliskan, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Ridwan Kamil, Daniel Muttaqien dan pihak-pihak terkait,” begitu isi surat tersebut. (red)