Soal Konflik PPP Karawang, Ini Kabar Terakhirnya…!

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pemecatan anggota DPRD Karawang 2014-2019 dari Partai PPP Asep Dasuki, yang bersangkutan sendiri ternyata melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang.

Yaitu dengan nomor perkara : 65/Pdt.G/2017/PN.KWG. Gugatan yang dilakukan Asep Dasuki ini sendiri ditunjukan kepada DPC PPP Karawang atas munculmya SK pemecatan dan PAW terhadap dirinya. Pada Selasa (19/12/2017) sendiri digelar sidang lanjutan hak jawab atas gugatan penggugat (Asep Dasuki, red).

banner 336x280

Kuasa Hukum DPC PPP Karawang, A. Ferryanto Piliang, S.H. menyatakan, pihaknya mengajukan eksepsi atas gugatan tersebut. Sebab berdasarkan pasal 32 Jo. 33 UU Parpol, Pengadilan Negeri Karawang belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan tersebut.

Karena kompetensi absolut itu sesuai UU Parpol ada di Mahkamah Partai PPP. Dan saat ini, persoalan pemecatan dan PAW ini belum pernah diajukan dan diperiksa oleh Mahkamah partai DPP PPP. Selain itu, kata Ferry, gugatan yang dilakukan Asep Dasuki menjadi premature, ketika jalur Mahkamah partai DPP PPP dilewatkan oleh Asep Dasuki.

Ditambahkan Ferry, persoalan internal PPP saat ini sudah kelar dan tuntas, ketika muncul putusan kasasi No. 514 K/TUN/2017, dimana permohonan kasasi yang diajukan oleh Djan Faridz ditolak. “Djan Faridz mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Jakarta Nomor 58/B/2017/PT.TUN.JKT tgl 6 Juni 2017,” jelas Ferry.

Menurutnya , Putusan MA Nomor : 79 PK/pdt.sus.parpol/2016 tertanggal 12 juni 2017, dimana putusan PK tersebut membatalkan putusan kasasi nomor 601 K/pdt.sua.parpol/2015 tanggal 2 november 2015, dengan demikian jelas jika DPP PPP yang sah adalah versi Ir. H.M. Romahurmuziy, M.T selaku Ketua Umum dan Arsul Sani, S.H., M.Si selaku Sekretaris Jenderal.

“Klien kami DPC PPP Kabupaten Karawang sudah banyak catatan atas Asep Dasuki tersebut, baik secara kepartaian yang tidak lagi aktif, dan lebih fatalnya lagi membuat pengakuan sebagai Ketua DPC PPP Karawang dari DPP versi Djan Faridz,” papar Ferry.

Menurut Ferry, hal ini adalah sikap yang sangat bertentangan dengan keputusan partai. Sehingga atas desakan kader dan unsur pimpinan PPP Karawang, maka DPC PPP Karawang mengeluarkan SK pemecatan kepada Asep Dasuki.

Dan pemecatan ini sudah diperkuat oleh SK DPP. Sehingga Asep Dasuki sudah tidak berhak lagi mengatasnamakan dirinya sebagai anggota PPP. Untuk jadwal sidang berikutnya, masih dikatakan Ferry, akan digelar pada 27 Desember 2017. Yaitu dengan agenda Replik dari penggugat.

“Semoga persidangan ini berjalan kondusif sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan saat ini DPRD sudah menerima lengkap dokumen untuk memproses PAW Asep Dasuki tersebut,” tandasnya.(red)

banner 336x280