Ini Hadiah Buat Truk yang Nekat Masuk Tol Jelang Natal dan Tahun Baru

0
banner 468x60

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Arman Sahti, memimpin langsung operasi di Sevron Dawuan KM 68

BaskomNews.com – Ini akibatnya jika kendaraan angkut besar masuk ke ruas tol, jelang Natal dan Tahun Baru. Dihentikan polisi dan ditilang!

Fenomena ini terjadi di Ruas Tol Cikampek, Sevron Dawuan KM 68, Sabtu (23/12/2017) siang. Sebanyak 24 kendaraan angkut besar lebih dari dua sumbu ditilang.

banner 336x280

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Arman Sahti, yang memimpin langsung operasi di Sevron Dawuan KM 68 mengatakan, penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat. Dimana, kata dia, kendaraan-kendaraan angkut besar dilarang masuk ke dalam tol, jelang libur dan mudik Natal dan Tahun Baru 2018.

“Operasi ini kami gelar dengan melibatkan sejumlah anggota Sat Lantas Polres Karawang, beserta PJR,” ujarnya, kepada BaskomNews.com, di lokasi.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 24 kendaraan angkut besar ditilang. “Barang bukti yang kami amankan adalah 3 buah SIM dan 21 buah STNK,” katanya. (zak)

banner 336x280