Proyek Marka Jalan di Karawang Dianggap Maladministrasi, Askun: Penegak Hukum Harus Lidik!
“Ini jelas pelanggaran. Dan sangat tercium aromanya. Untuk itu, saya meminta aparat penegak hukum bertindak, turun melakukan lidik pekerjaan tersebut”
BaskomNews.com – Praktisi Hukum minta penegak hukum turun melakukan lidik atas pekerjaan marka jalan 2017 di sepanjang jalanan di Kabupaten Karawang. Dia mencium ada maladministrasi dalam proyek tersebut.
“Ini jelas pelanggaran. Dan sangat tercium aromanya. Untuk itu, saya meminta aparat penegak hukum bertindak, turun melakukan lidik pekerjaan tersebut,” ujar Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian, SH, MH, kepada BaskomNews.com, Rabu (27/12/2017) di kantornya.
Dikatakan dia, maladministrasi tampak dari pekerjaan yang dilakukan, sebelum adanya kontrak. “Proyek itu dikerjakan begitu saja, tanpa terlebih dahulu dilakukan kontrak. Jadi, pekerjaan jalan terus sementara kontraknya menyusul,” ucap sosok yang akrab disapa Askun itu.
Kata dia, dalam hal ini, yang berperan utama adalah oknum kabid di Dinas Perhubungan Karawang. Bahkan tercium, oknum Kabid di Dinas Perhubungan Karawang menjual-belikan paket pekerjaan tersebut ke kontraktor dengan nitip angka ke Aplikator marka Rp 20 ribu per meter. Padahal, harga sebenarnya hanya Rp 13 ribu sampai Rp 15 ribu.
“Saya tak habis pikir. Kok bisa proyek seperti ini dilakukan. Apakah dia (Kabid) memang tak tahu aturan, atau pura-pura tidak tahu, atau emang sengaja diburamkan,” katanya.
Dalam melaksanakan sebuah proyek, jelas dia, apalagi dananya bersumber dari uang negara, harus terlebih dahulun ada dokumen kontraknya. “Gak bisa dong proyek berjalan begitu saja tanpa ada dokumen kontrak. Apalagi dokumen kontraknya menyusul setelah proyek selesai,” ucapnya. (pls)