Dewan Inisial “S”, Askun: Yang Dihukum Perbuatanya,Pengembalian Tidak Akan Menghapus Perbuatanya
BaskomNews.com – Atas tuduhan oknum Dewan Komisi D Fraksi BNN DPRD Karawang inisial “S” yang diduga telah menipu hingga puluhan juta rupiah terhadap seorang bidan di Kecamatan Banyusari, Karawang ditanggapi serius oleh Praktisi Hukum Asep Agustian, menurutnya, hukum itu adalah perbuatanya bukan pengembalianya, jadi apapun yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok merupakan perbuatan.
“Yang dihukum itu perbuatanya, Jadi kalo ada unsur pengembalian tidak akan menghapus perbuatanya,” Katanya saat dihubungi BaskomNews.com, Kamis (28/12/2017)
Masih dikatan Askun sapaan akrab Asep Agustian, perbuatan yang sudah dijanjikan namun untuk menipu itu sudah masuk pidana. ” Ya saya meminta kepada penegak hukum untuk segara memanggil oknum dewan tersebut untuk diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya diwartakan, Kamis (21/12/2017), (DN) Ayah mertua korban mengatakan, menantunya yang berstatus sebagai seorang bidan, dijanjikan akan dibantu dalam pengangkatan menjadi bidan pegawai tidak tetap (PTT) oleh oknum anggota dewan tersebut, namun dengan cara memberikan sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah terhadap oknum anggota dewan itu.
“Profesi menantu saya sebagai bidan, oknum anggota dewan itu menjanjikan akan mengangkat menantu saya sebagai Bidan PTT di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang asalkan ada uang,” katanya
Sambung DN, oknum anggota dewan yang duduk di Komisi D DPRD Karawang meminta uang hingga puluhan juta rupiah itu, kejadianya pada tanggal 12 bulan Juni tahun 2015 lalu.
“Saya memberikan uang sebesar Rp 40juta yang diberikan oleh putra saya untuk diserahkan kepada oknum anggota DPRD Karawang. Tapi hingga saat ini, menantu saya belum juga diangkat menjadi seorang bidan PTT,” ujarnya
Masih dikatakan DN,jika oknum anggota dewan tidak memiliki itikad baik dengan mengembalikan uang milik anaknya yang bernilai Rp 40juta, dirinya tidak akan segan-segan melaporkan kasus penipuan itu ke Mapolres Karawang.
“Jika tidak memiliki itikad baik, saya, putra saya, menantu dan keluarga saya, sudah sepakat akan membawa kasus ini ke ranah hukum, akan saya laporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang. Bukti kwitansi penyerahan uang masih ada. Bahkan, di kwitansi itu juga ada tanda tangan oknum dewan itu. Dan saksinya saya, penyerahan uangnya di rumah oknum dewan itu, kami juga punya bukti lainnya kok selain kwitansi penerimaan uang yang ditanda tangani oleh oknum itu,” cetusnya. (red)