Mahkamah Partai Tetap Serahkan Kewenangan Golkar ke Sri Rahayu
BaskomNews.com – Mahkamah Partai (MP) Golkar menyerahkan kewenangan menjalankan roda organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang tetap kepada Sri Rahayu Agustina. Hal itu tertuang melalui surat Mahkamah Partai Golkar Nomor: B-43/MP-GOLKAR/XII/2017 tertanggal 27 Desember 2017.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, Budi Hermawan, Mahkamah Partai meminta DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk menunda pemberlakuan SK Nomor: KEP-68/GOLKAT/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang Masa Bhakti 2016-2020 sampai ada putusan Mahkamah Partai yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor: 39/PI-GOLKAR/XII/2017.
“Karena masih bersengketa di Mahkamah Partai, maka diputuskan agar tidak terjadi kekosongan dan/atau kevakuman menjalankan roda organisasi maka kewenangan tetap diserahkan kepada pengurus DPD yang diketuai oleh Ibu Sri Rahayu Agustina,” ujar Budi Hermawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (28/12).
Dijelaskan Budi, saat ini polemik penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Karawang sudah menjadi ranah Mahkamah Partai. Sehingga, apapun yang akan dilakukan oleh kader dengan berpijak dari surat penunjukan Plt Ketua DPD Patai Golkar Karawang, tentunya tidak dibenarkan.
“Ini merupakan putusan sela dari Mahkamah Partai yang mengikat. Jadi, tidak dibenarkan kalau melakukan aktifitas dengan alasan dasar adanya surat penunjukan Plt Ketua Golkar Karawang,” tandas Budi.
Budi menegaskan, surat penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Karawang sebagai produk hukum, telah direspon dengan produk hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai. Sehingga sudah seharusnya seluruh kader partai harus tunduk dan patuh dengan ketetapan Mahkamah Partai.
“Jadi, agar tidak menimbulkan konflik internal di DPD Partai Golkar Karawang dan melahirkan permasalahan hukum baru, semua harus mentaati tanpa terkecuali. Surat Mahkamah Partai ini sudah sangat jelas substansinya,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan surat Mahkamah Partai Golkar, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, Sri Rahayu Agustina sebagai pemohon menyampaikan penundaan adanya surat penunjukan Plt Ketua DPD Golkar Karawang, Sukur Mulyono yang dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.
Sri Rahayu menegaskan, sesuai dengan SK DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor: KEP-16/GOLKAR/VII/2016 tanggal 30 Juli 2016, dirinya merupakan Ketua DPD Partai Golkar Karawang masa bhakti 2016-2020 yang terpilih melalui Musda tahun 2016 yang sah.(red)