Polemik Golkar Karawang, Deden: Keputusan Mahkamah Partai Harus Dipatuhi!

0
banner 468x60

“Putusan sela penangguhan pemberlakuan SK PLT dari DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Barat ini harus dipatuhi oleh semua unsur Partai Golkar, entah itu DPD I Provinsi Jawa Barat, maupun DPD II Karawang”

BaskomNews.com – Partai Golkar Karawang sempat goyang. Hal itu, dipicu beredarnya surat penunjukan pelaksana tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Karawang yang dikeluarkan oleh DPD Tingkat I, Jawa Barat, bernomor: KEP-68/GOLKAR/XII/2017 tertanggal 14 Desember 2017.

Namun, hanya dalam waktu singkat, polemik itu meredup, dengan munculnya surat Penundaan Pemberlakuan SK DPD Partai Golkar Jawa Barat, bernomor surat B-43/MP-GOLKAR/XII/2017, tertanggal 27 Desember 2017, yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golongan Karya.

banner 336x280

Menyikapi keluarnya surat penangguhan, sebagai putusan sela dari Mahkamah Partai Golkar, Wakil Sekretaris I DPD II Partai Golkar Karawang, Deden Nurdiansyah mengatakan, putusan sela penangguhan pemberlakuan SK PLT dari DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Barat ini harus dipatuhi oleh semua unsur Partai Golkar, entah itu DPD I Provinsi Jawa Barat, maupun DPD II Karawang. Sebagai kader Partai yang baik, lanjut dia, tentunya harus patuh dan tunduk pada keputusan sela Mahkamah Partai tersebut, sambil menunggu adanya putusan tetap/inkracht dari Mahkamah Partai Golkar.

“Artinya, dengan adanya putusan sela tersebut, segala bentuk aktifitas DPD II Partai Golkar Karawang, kembali kepada SK DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor : KEP-16/GOLKAR/VII/2016 tertanggal 30 Juli 2016. Yakni ibu Sri Rahayu Agustina sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Karawang yang definitif,” ujarnya.

Ketika ditanya soal agenda Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) sebagai tindak lanjut keluarnya SK PLT, yang akan dilaksanakan beberapa hari ke depan, Deden mengatakan, “Jangankan untuk melakukan Musdalub, dengan keluarnya putusan sela dari Mahkamah Partai Golkar. Maka SK PLT tersebut di bekukan untuk sementara waktu, sampai adanya putusan tetap/inkracht”.

“Seperti yang saya katakan tadi, untuk menjalankan roda organisasi pun tidak bisa, apa lagi melaksanakan Musdalub. Oleh karena itu, sekali lagi saya sampaikan, agar semua pihak dapat mematuhi keputusan sela dari Mahkamah Partai Golkar. Sebab pihak mana pun, tidak boleh menentang keputusan Mahkamah Partai, karena itu merupakan keputusan tertinggi Partai,” katanya. (red)

banner 336x280