“Itu sudah jelas. UU ASN Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”
Baskomnews.com – Deklarasi dan pengukuhan relawan Rahmat Effendi alias Pepen yang menamakan diri ‘Suara Tetap Masyarakat Pemilih Langsung Rahmat Effendi’ (STEMPEL RE), mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, deklarasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Teddy Hafni, disebut melanggar aturan tentang aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu), Kota Bekasi, Nico Godjang mengatakan, dukungan yang diberikan secara terang-terangan oleh Kadispora terhadap Pepen, sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, yang mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau memihak kepada salah satu kandidat dalam Pilkada.
“Itu sudah jelas. UU ASN Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ujarnya di Bekasi, Minggu (31/12).
Menurutnya, tindakan Kadispora tersebut telah melecehkan predikat ASN sebagai aparatur pemerintah yang seharusnya menjaga netralitas dalam ajang Pilkada, dan harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pepen sudah memberikan keistimewaan kepada ASN di Kota Bekasi sehingga dibiarkan melakukan politik praktis. Sebab, yang dilakukan Kadispora itu sangat terang terangan dan memberikan contoh buruk bagi PNS di lingkungan Pemkot Bekasi. Apalagi Kadispora eselon 2,” ungkapnya.
Tidak hanya Kadispora, lanjut Nico, Walikota Bekasi juga dinilai ikut bertanggungjawab, lantaran dianggap memberikan izin serta melakukan pembiaran terhadap aksi politik praktis para ASN tersebut, yang bahkan kabarnya sudah merambah sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Ia pun bersiap melaporkan hal ini ke pihak terkait agar ditindaklanjuti.
“Kita nanti akan mendesak Panwaslu agar segera melaporkan tindakan Kadispora ini ke pihak-pihak yang berkompeten. Bisa juga kami melaporkan langsung ke Bawaslu pusat dan akan kami beberkan bukti bukti itu,” bebernya.
Banteng gembrot moncong putih Kota Bekasi itu, juga mendesak agar Plt Walikota Bekasi segera diturunkan, lantaran pasca mendaftar ke KPU, jabatan petahana dianggap sudah habis.
“Plt harus segera diturunkan. Ini hal penting karena kondisi saat ini secara terang-terangan. Pepen sudah merusak birokrasi di pemerintahan Kota Bekasi,” pungkasnya. (Cid)






