Seleksi PDAM Dianggap Ilegal, Ini Tanggapan Komisi B DPRD Karawang

0
banner 468x60

“Seiring berjalannya waktu, dasar hukum yang memayungi PDAM Karawang sudah diparipurnakan beberapa waktu yang lalu”

BaskomNews.com – Soal seleksi direksi PDAM Tirta Tarum ilegal yang diluncurkan Praktisi Hukum, Hendra Supriatna SH, MH, ini tanggapan Komisi B DPRD Karawang.

“Seiring berjalannya waktu, dasar hukum yang memayungi PDAM Karawang sudah diparipurnakan beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, adapun semua regualsi yang lama, sudah tidak berlaku lagi,” ujar Anggota Komisi B DPRD Karawang, Natala Sumedha, saat dihubungi BaskomNews.com, Kamis (4/1/2018).

banner 336x280

Untuk itu, dirinya berharap ada kewajiban Pemkab Karawang untuk memantapkan turunan dari Perda PDAM berupa Perbup. “Jika ada pasal pasal yang bertentangan dengan aturan yang baru maka Pemkab harus memantapkan untuk segera membuat Perbup,” tegasnya.

Ketika ditanya soal pembukaan seleksi calon direksi PDAM dan pembentukan Dewan Pengawas yang masih memakai aturan lama, dia menjawab, “Ya. Tapi perlu digaris bawahi ketika badan hukum ini sudah diparipurnakan dan sudah diundangkan, ada waktu dan kewajiban melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Hal ini pemkab harus melaksanakan RUPS sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sampai hari ini kata Natala, RUPS belum dilakukan paska perubahan badah hukum PDAM, padahal itu sangat wajib untuk segera dilakukan paska perubahan badan hukum itu dilakaukan. “belum karena perubahan status badan hukum harus mealui notaris dan lain lain,” ujarnya.

Dirinya meminta agar Dewas PDAM dan Direksi yang sekarang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan adminitrasi hingga perubahan badan hukum. “mereka harus melaoprkan pertanggungjawabannya selama menjabat,” pungkasnya.

Sebelumnya praktisi hukum Hendra Supriatna SH.MH mengatakan bahwa seleksi Direksi dan pengangkatan Dewan pengawas dianggap cacat hukum, pasalnya yang dilakukan oleh panitia tim seleksi dalam menyeleksi Direktur utama, Direktur umum, Direktur Teknis di tubuh PDAM cacat hukum.

“Pasalnya pelaksanaan seleksi Direksi PDAM menagacu Perbup no 13 tahun 2017 sebagai dasarnya,” jelasnya. (plz)

banner 336x280