Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Sidang Gugatan PPP Karawang Belum Final, Ajuan Penggugat Dianggap Prematur

Suasana sidang gugatan DPC PPP Karawang di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (4/1).
banner 468x60

BaskomNews.com – Sidang gugatan terhadap DPC PPP Karawang yang diajukan penggugat Asep Dasuki (anggota DPRD Karawang dari PPP) di Pengadilan Negeri Karawang belum final dan akan berlanjut pada Rabu depan (10/1).

Agenda sidang ketiga pada Kamis (4/1), sebenarnya untuk memastikan apakah gugatan dari Asep Dasuki yang telah di PAW (Pergantian Antar Waktu) oleh DPC PPP Karawang tersebut akan diterima Majelis Hakim atau tidak. Namun atas beberapa pertimbangan, akhirnya agenda sidang tersebut akan kembali dilanjut pada Rabu depan.

banner 336x280

Kuasa Hukum tergugat (DPC PPP Karawang), Ferryanto Piliang SH mengatakan, gugatan yang diajukan oleh penggugat (Asep Dasuki) melalui PN Karawang adalah tidak tepat.

Sebab sesuai dengan Pasal 32 jo. Pasal 33 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan UU No. 2 tahun 2008 tentang partai politik, jelas menyatakan jika terkait perselisihan internal partai politik diberikan independensi muthlak penyelesaiannya di Mahkamah Partai, dan ini adalah termasuk kategori Kompetensi absolut yang diamanatkan oleh UU Parpol.

Dalam perkara a quo Asep Dasuki selaku Penggugat, sambung Ferry, tidak pernah mendaftarkan keberatannya atas pemecatan dirinya sebagai anggota PPP ke Mahkamah Partai. Kalaupun Asep Dasuki pernah melakukan itu, maka seharusnya dibuktikan surat keberatannya dan juga registrasi perkaranya.

“Klien kami DPC PPP Karawang tidak pernah mendapatkan surat undangan dari Mahkamah Partai PPP. Jadi tanpa melalui mekanisme Mahkamah Partai PPP terlebih dahulu memeriksa dan memutus perkara tersebut, secara hukum PN Karawang belum atau tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dan PN Karawang harus tegas menyatakan perkara gugatan a quo tidak diterima,” kata Ferry.

Selaku kuasa tergugat, sambung Ferry, pihaknya juga berpendapat secara hukum gugatan yang diajukab penggugat terlalu dini atau premature, karena tidak melakukan tahapan di Mahkamah Partai PPP. Oleh karenanya, PN Karawang belum berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo.

Sehingga sudah selayaknya Majelis Hakim di PN Karawang secara tegas dalam bentuk putusan sela nantinya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya dinyatakan ditolak.

“Gugatan penggugat menggunakan putusan Mahkamah PPP tahun 2014. Sedangkan SK DPC PPP Kabupaten Karawang itu tahun 2016. Dari tahunnya saja sudah tidak tepat dijadikan rujukan. Tapi penggugat masih saja menggunakan dasar hukum itu untuk bisa menggugat melalui pengadilan,” timpalnya.

Masih dikatakan Ferry, pihaknya meyakini jika Majelis Hakim PN Karawang teliti dalam membaca dasar hukum yg digunakan Penggugat. “Satu hal lagi, kami tegaskan, Putusan Mahkamah Partai PPP yang dijadikan landasan hukum Penggugat sudah berakhir ketika PPP mengadakan Muktamar Ishlah pada 8-10 April 2016 di Asrama Haji Pondok Gede,” paparnya.

“Dimana kubu Romy dan kubu Djan Farodz sudah ishlah dan memilih ketua umum baru. Pada saat itu yang terpilih adalah ir. H. Romahurmuziy, M.T sebagai Ketua Umum dan Araul Sani, s.H., M.H selaku Sekretaris Jenderalnya. Dan susunan pengurusnya sudah disahkan oleh Kemenkumham RI. Dan PPP ini sudah terdaftar sebagai peserta pemilu tahun 2019 nanti,” timpal Ferry.

Sementara itu, saat disingung mengenai perkiraan putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Penggugat, Endang Suharta SH MH mengatakan, sudah menjadi ranahnya majelis hakim mengenai apapun putusan yang akan dikeluarkan. Karena diakuinya, persoalan ini bukan persoalan perdata umum, melainkan perdata khusus.

“Jadi sebelum naik pengadilan harus ke mahkamah partai dulu, sesuai UU partai. Putusan itu kewenangan majelis. Kita tunggu saja sidang Rabu depan. Kita hanya akan siapkan bukti-bukti hukum saja nanti,” tandasnya.(king)

banner 336x280