Mereka Bukan Boy Band, Tapi Begundal Pengeroyok 2 Pemuda di Kota Bekasi
Keenam orang itu, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur, Senin (8/1/2018) dini hati tadi
BaskomNews.com – Enam orang ini bukan model. Mereka dipamerkan di kantor Polisi, Senin (8/1/2018), setelah ditangkap, karena melakukan pengeroyokan kepada dua orang pemuda di Kota Bekasi. Dua pemuda yang dikeroyok itu adalah Andi Saputra dan Fadillah Romadhon.
Keenam orang itu, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur, Senin (8/1/2018) dini hati tadi. Ke-enam tersangka yang bernama Indra Setiawan (16), Chandra Posma Holanda (21), Denny Afrizal (23), Adi Saputra (24), Fattahillah (21), dan Ari Yulianto (23) th, ditangkap di lokasi kejadian di wilayah Jalan Baru Cipendawa Gang Mangga Ry 02/07 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
Menurut Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, ke enam tersangka ditangkap dengan beberapa barang bukti yaitu satu bilah plat besi bergagang besi mirip pedang dan potongan kursi kayu.
“Ditangkap pada Senin dini hari sekira pukul 02.00 WIB,” jelas Erna, dalam keterangannya via pesan singkat whatsaap kepada Baskomnews.com, Senin (8/1/2018).
Erna menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada saat kedua korban bersama dengan para saksi mendatangi lokasi kejadian dengan maksud untuk meminta penjelasan kpd salah satu pelaku yaitu Ari Yukianto mengapa melakukan pengeroyokan terhada Fadillah Romadhon.
“Saat ketemu para pelaku lasung mengeroyok para korban dab saksi dimana salah seorang tersangka membawa sajam,” jelas Erna.
Akibat kejadian ini korban pertama mengalami luka pada kepala akibat hantaman benda tajam, jari manis tangan kiri hampir putus karena luka terkena senjata tajam dan bibir jontor. Sementara korban kedua mengalami memar pada wajah dan punggung.
Tak berselang lama setelah korban pun melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Dan ke-enam pelaku berhasil di tangkap yang dibantu dengan warga sekitar.
Kini ke-enam tersangka terpaksa harus mendekam di tahanan Polsek Bekasi Timur dan disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke1e KUHP dimana dengan bersama-sama melakukan kekerasan thd org yg menyebabkan suatu luka.(cid)