Pramuniaga Resinda Park Mall Pidanakan Wanita Kaya Purwakarta
Korban Andang Ikhwan sendiri membuat laporan polisi dengan didampingi kuasa hukum LBH NU (LBH Nahdatul Ulama) dan LBH JMPH (LBH Jaringan Masyarakat Peduli Hukum)
BaskomNews.com – Setelah melakukan Laporan Polisi (LP) di Polsek Telukjambe Timur pada Senin (8/1/2018), korban pemukulan Andang Ikhwan (25), yang merupakan seorang pramuniaga di salah satu tenant Resinda Park Mall Karawang juga akan didukung penuh oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Karawang.
Korban Andang Ikhwan sendiri membuat laporan polisi dengan didampingi kuasa hukum LBH NU (LBH Nahdatul Ulama) dan LBH JMPH (LBH Jaringan Masyarakat Peduli Hukum). Yaitu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL.136/I/2018/Sek. Tlj Tmr, tertanggal 6 Januari 2019 pukul 19.00 WIB.
Andang yang merupakan warga Desa Cilewo Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang ini, bersama kuasa hukumnya melaporkan EM, warga asal Purwakarta yang beberapa hari lalu melakukan pemukulan dan ancaman pembunuhan terhadap dirinya.
Di tempat berbeda, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang, Feryanto Pilliang SH, MH, mengaku siap membantu korban Andang Ikhwan untuk proses back-up pelaporan hukumnya sampai tingkat pengadilan.
Karena setelah membaca kronologis kejadian lewat media masa serta di media sosial (medsos) yang sedang viral di Karawang, EM sudah jelas telah terbukti salah secara hukum.
“Secara umum kami sudah melakukan kajian hukum dengan cara menyimak berbagai kabar lewat media masa. Dan kami BPPH Pemuda Pancasila Karawang siap melakukan bantuan hukum dengan sukarela,” kata Ferry.(king)