“Operasi dilakukan atas laporan masyarakat, mereka resah dengan adanya aktivitas jual beli dan pemakaian obat-obat terlarang jenis Exymer di wilayah tersebut yang bersumber dari rumah itu”
BaskomNews.com – Sebuah rumah di Dusun Dukuh RT 003/005 Desa Sukasari Kecamatan Purwasari, Karawang digerebek Buser Narkoba Polres Karawang. Di rumah itu, didapati ribuan butir pil setan jenis Hexymer.
“Operasi dilakukan atas laporan masyarakat, mereka resah dengan adanya aktivitas jual beli dan pemakaian obat-obat terlarang jenis Exymer di wilayah tersebut yang bersumber dari rumah itu,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, kepada BaskomNews.com, Senin (8/1/2018).
Rumah yang digerebek itu, merupakan tempat tinggalnya seorang pengedar Exymer, bernama Andri Maesa alias Olot. “Operasi dilakukan pada Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat digerebek, petugas mendapati 2120 butir Eximer siap edar. Saat diperiksa, tersangka mengakun mendapatkan pil setan tersebut dari seseorang yang kerab dipanggil dengan sebutan Arab. “Yang bersangkutan sekarang menjadi DPO. Dan atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 196 jo 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kasat Narkoba. (zak)














