Soal Wanita Kaya Purwakarta Ngamuk di Resinda Park Mall, LSM Lodaya: Itu Jelas Kriminal, bukan Tipiring
BaskomNews.com – Yang dilakukan EZ, wanita kaya asal Purwakarta kepada pramuniaga salah satu tenant di Resinda Park Mall Karawang, bukanlah kasus tipiring. Itu, jelas kasus penganiayaan dan pengancaman.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Lodaya, Nace Permana, kepada BaskomNews.com, Kamis (11/1/2018). Pernyataan Nace menyusul adanya isu kalau kasus tersebut akan berubah pasal dari 351 menjadi 352 alias tipiring.
“Apa yang dilakukan EZ tak bisa dikategorikan pada tindak pidana ringan (tipiring). Itu jelas kok penganiayaan dan ada ancaman pembunuhannya. Saat ngamuk di tenant itu dia (EZ) mengeluarkan ancaman akan menembak pramuniaga di sana,” ujar Nace.
Tipiring, lanjut Nace, bentuknya bukan penganiyaan, apalagi ada unsur pengancaman pembunuhan.
Atas kejadian tersebut, Nace meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Bukan hanya penganiayaannya, tapi juga pengancamannya,” ucapnya.
Adapun kata Nace, ketika ada tabayun yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itu sah-sah saja dan silahkan saja tapi tidak menghilangkan unsur pidananya.
“Unsur pidanya jangan sampai dihilangkan soal tabayun itu sah sah saja,” ujarnya. (pls)