IRT Warga Perum CKM Ditangkap Buser Narkoba di Cinangoh, “Ngedarin Shabu”
BaskomNews.com– Tim buser anti narkoba Sat Narkoba Polres Karawang kembali menciduk seorang bandar sekaligus pemakai narkoba. Kali ini, Yayan Sumiaty alias Yayan (38) seorang seorang ibu rumah tangga, warga Perum Citra Kebun Mas Blok Q.6 No. 03 Rt 52/15 Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kab. Karawang.
Pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Cinangoh Kecamatan Karawang Timur, Kamis (11/01/2018) sekitar pukul 22.30 WIB).
“Dalam penangkapan saat itu. Kami mengamankan barang bukti sabu-sabu yang bungkus menggubakan plastik klip bening sebanyak 3 paket, dengan berat keseluruhan 3.87 gram, ” kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro melalui KBO Sat Narkoba Polres Karawang IPTU Abdul Wahab S, kepada BaskomNews.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (13/01/2018).
Selain mengamankan barang bukti sabu di rumah kontrakan pelaku, polisi juga mengamankan satu buah telepon genggam (HP) merk Xiomi milik pelaku yang diduga selalu digunakan pelaku untuk transaksi sabu dengan pembeli.
“Selain pemakai pelaku juga merupakan pengedar sabu. Dari tangan pelaku kami juga mengamankan satu buah Hp,” ungkapnya.
Dijelaskan Wahab, penangkapan wanita pengedar sabu berawal adanya laporan dari masyarakat yang melapor kepada pihak kepolisian tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal pelaku.
Setelah diselidiki dan mendatangi lokasi tersebut petugas akhirnya berhasil menemukan orang dengan ciri-ciri yang sama hingga pada saat itu juga pelaku langsung di ciduk dan dibawa ke Mapolres Karawang betsama barang bujti sabu-sabu sebanyak 3 paket.
“Jadi berkat kerja sama masyarakat dan pihak kepolisian pelaku berhasil kami tangkap, dan saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Karawang, ” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Wahab, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari rekannya yang berinisial AA, yang saat ini sudah masuk Dqlam Daptar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku biasanya bertransaksi sabu dengan cara berkomunikasi melalui telpon. Untuk barang disimpan di suatu tempat yang sudah ditentukan, ” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku yang kesehariannya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus rela meringkuk dibalik dinginnya sel tahanan Mapolres Karawang.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara 4 tahun, ” pungkasnya. (zak)