Ada Gelagat, Wanita Kaya Penganiaya Pramuniaga Resinda Park Mall Lolos Penjara
Untuk menjeratnya dengan Pasal 351 (penganiayaan), Polres Karawang mengaku masih melengkapi alat bukti yang sesuai diinginkan oleh pelapor
BaskomNews.com – EZ, wanita kaya asal Purwakarta yang ngamuk dan menganiaya pramuniaga salah satu tenant di Resinda Park Mall, seraya mengancam akan menembak, kemungkinan akan lolos dari Pasal 351.
Untuk menjeratnya dengan Pasal 351 (penganiayaan), Polres Karawang mengaku masih melengkapi alat bukti yang sesuai diinginkan oleh pelapor.
Sementara dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan, Polisi menjelaaskan. Jika kasus tersebut unsurnya cendrung mengarah ke pasal 352 yaitu penganiayaan ringan.
“Kita juga perlu menjelaskan dulu kepada pihak korban, karena yang terpenuhi dalam kasus ini unsurnya mengarah ke pasal 352,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, saat ditemui BaskomNews.com, kemarin.
Jangan sampai, kata dia, nantinya setelah kasusnya diproses, korban menanyakan kenapa yang terpenuhinya dalam kasus ini hanya pasal 352, yaitu penganiayaan ringan.
“Karena yang kita penuhui kondisinya seperti , dari hasil visum dan alat bukti dari hasil keterangan saksi yang lain,” lanjutnya.
Alat buktinya sementara, lanjut dia, sudah hampir 80 persen terpenuhi. “Dan kita akan komunikasikan kepada korban karena terkait kasus ini yang teroenuhinya adalah pasal 352 yaitu penganiayaan ringan,” ucapnya.
Sementara untuk pelaku sendiri, jelas dia, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dan hanya sebagai saksi.
“Untuk pelaku sendiri nantinnya, akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan kembali. Yang pasti nanti akan kita lakukan pemanggilan kembali untuk waktunya nanti saya cek dan saya tanyakan kepada anggota,” katanya. (zak)