Keren! 16 Hari Polres Karawang Ringkus 10 “Pemain” Narkoba
BaskomNews.com – Keren! Dalam kurun waktu 16 hari, Polres Karawang berhasil meringkus 10 “pemain” narkoba di wilayah hukumnya. Dari 10 “pemain” ini, Kepolisian setempat menyita 51,17 gram shabu dan 1.557 butir Hexymer.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari Sat Narkoba, dari tanggal 1 sampai 16 Januari 2018,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, saat menggelar ekspose di Mapolres Karawang, Rabu (17/1/2018) siang.
Dikatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Narkoba Polres Karawang tersebut berdasarkan hasil lidik dan informasi dari masyarakat yang dengan cepat ditindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun informasi melalui media sosial.
“Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Karawang,” lanjutnya.
Yakni di Dusun Goncai I RT 016/005, Dusun Telukbango Kecamatan Batujaya sebanyak dua kali.
Desa Sungai Buntu Kecamatan Pedes Karawang sebanyak tiga kali, Kampung Cinangoh Kelurahan Karawang Wetan Karawang satu kali, Desa Cicinde Kecamatan Banyusari Karawang satu kali.
Kemudian di perumahan Taruno Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang satu kali, areal Gor Panatayuda Kelurahan Nagasari, dan Kecamatan Karawang satu kali.
“Dari sejumlah TKP penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 orang pelaku dua diantaranya merupakan perempuan,” ucap Kasat Narkoba.
Para “pemain” narkoba yang diringkus, diantaranya, Nanang alias Odos, pengedar pil hexymer dengan barang bukti sebanyak 1.557 butir, pelaku ditangkap di Dusun Goncai Telukbango Kecamatan Batujaya.
Sumarna alias Mandor, pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 19 gram sabu, pelaku di tangkap di Dusun Goncai Telukbango Kecamatan Batujaya.
David Ibrohim als Capung, Pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 7,42 gram sabu, pelaku ditangkap di Desa Sungai Buntu Kecamatan Pedes.
Imal Kurnia alias Imai, Pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 12 gram sabu, pelaku ditangkap di Desa Sungai Buntu Kecamatan Pedes.
Lilis Hernawati als Lilis, Pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 1,57 gram sabu, pelaku ditangkap di Desa Sungai Buntu Kecamatan Pedes.
Yayan Sumiaty alias Yayan, Pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 3,5 gram sabu dan satu unit HP, TKP Kampung Cinangoh Karawang Timur, Samsudin alias Komet, Pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 2 gram sabu dan satu uit HP, pelaku ditangkap Desa Cicinde Kecamatan Banyusari Karawang.
Endang Casmita alias Boncos, Pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 2 gram sabu dan satu unit HP Blackbery warna hitam, pelaku ditangkap di Perumahan Taruno Karawang.
Dan Rifa Fauzi Hasbulloh alias Rifa dan Tarmiji als Gege, Pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 5,25 gram sabu, Tkp Gor Panatayuda Karawang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap mengaku mendapatkan barang bukti pil Hexymer maupun sabu dari para bandar/pengedar yang ada di luar wilayah Karawang dengan harga rata-rata Rp 1,5 juta /Gram dan selanjutnya dijual dengan harga 1,8 juta,” kata Kasat Narkoba.
Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para pekerja karyawan/buruh. Sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri, yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut dalam melakukan aksinya.
“Dari sepuluh tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap tersebut satu tersangka atas nama Nanang alias Odos ini, akan dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba.
Sedangkan Sembilan tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan Pasal 112 yo 127 yo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (zak)