Bantah..!! Dewan: Kabar Itu Tidak Benar
BaskomNews.com – Adanya kabar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang dari partai berlambang pohon beringin dari dapil V yang melanggar aturan reses pada masa reses akhir tahun 2017 dibantah. Menurutnya, tuduhan itu tidak benar, karena dirinya sudah melakukan reses sesuai aturan, jadi tidak ada yang melanggar aturan.
“Tidak benar,bohong itu kalau saya melanggar aturan reses, saya lakukan reses sesuai peraturanya,” ujarnya saat ditemui BaskomNews.com, Kamis (18/01/2018)
Jelas Anggota DPRD tersebut, reses yang sudah dilakukan itu sudah sesuai aturanya, dirinya melakukan reses di wilayah dapilnya, seperti, Jomin Timur,Jomin Barat,Tirtamulya,Kota Baru dan Banyusari.
“Itu semua laporanya sudah saya serahkan ke Sekretariat Dewan,tanya saja kesana, silahkan dicek,” Jelasnya
Namun sangat disayangkan, ketika ditanya tanggal berapa bapak melakukan resesnya? “Saya lupa tanggalnya, tapi hari senin sampai senin saja. Anggaranya juga lupa,” katanya
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD karawang dari partai berlambang pohong beringin dari dapil V telah melanggar aturan reses, pasalnya, reses yang seharusnya dilakukan enam kali dalam satu masa reses, namun hanya dilakukan satu kali.
Sementara itu, tujuan reses adalah, untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan, dan Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Anggaran reses sendiri, dikatakan Sekretaris DPRD Karawang, Agus Mulyana, untuk rincian anggaran reses anggota DPRD karawang ialah, masing-masing anggota legislatif mendapatkan biaya perjalanan sebesar Rp6 juta. Dan Jumlah anggota DPRD Karawang sendiri sebanyak 50 orang, sehingga biaya yang dikeluarkan Sekretariat DPRD Karawang untuk biaya perjalanan para anggota DPRD Karawang sebesar Rp300 juta.
Selain itu, Sekretariat DPRD juga mengalokasikan pula anggaran untuk makan dan minum selama masa reses, sebesar Rp70 ribu per orang.
“Anggota DPRD Karawang sebanyak 50 orang, dikalikan enam hari, dikalikan uang makan minum Rp70.000. Jadi 70.000x50x6x50, jumlahnya mencapai Rp1 miliar dan ditambah 300 juta, jadi total keseluruhan mencapai Rp1,3 miliar,” ujar Agus Mulyana Sekretaris DPRD Karawang. Senin (27/11/2017). (red)