Benarkah, Ada Dewan Yang Melanggar Aturan Reses?
BaskomNews.com – Beredar Kabar. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karawang dari partai pohon beringin (Dapil) V dalam melakukan resenya di akhir tahun 2017 diduga telah melanggar aturan. Reses yang seharusnya dilakukan enam kali dalam satu masa reses, namun hanya dilakukan satu kali. Padahal, Kegiatan reses sendiri dibiayai oleh APBD.
Diketahui, tujuan reses adalah, untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan, dan Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Sementara itu, diwartakan sebelumnya, Sekretaris DPRD Karawang, Agus Mulyana mengatakan, untuk rincian anggaran reses anggota DPRD karawang ialah, masing-masing anggota legislatif mendapatkan biaya perjalanan sebesar Rp6 juta. Dan Jumlah anggota DPRD Karawang sendiri sebanyak 50 orang, sehingga biaya yang dikeluarkan Sekretariat DPRD Karawang untuk biaya perjalanan para anggota DPRD Karawang sebesar Rp300 juta.
Selain itu, Sekretariat DPRD juga mengalokasikan pula anggaran untuk makan dan minum selama masa reses, sebesar Rp70 ribu per orang.
“Anggota DPRD Karawang sebanyak 50 orang, dikalikan enam hari, dikalikan uang makan minum Rp70.000. Jadi 70.000x50x6x50, jumlahnya mencapai Rp1 miliar dan ditambah 300 juta, jadi total keseluruhan mencapai Rp1,3 miliar,” ujar Agus Mulyana Sekretaris DPRD Karawang. Senin (27/11/2017). (red)