Benarkah Pembangunan Pollux Langgar RTRW? Apakah akan Bernasib Sama dengan PT. JLM?

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Tersiar kabar jika pembangunan kawasan pusat bisnis terpadu (CBD) pertama di Karawang yang diberi nama Pollux Technopolis melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kabar ini mulai mencuat ke publik, karena pembangunan hunian, rumah toko, perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, universitas dan laguna terbesar di Asia yang menghabiskan 40 hektar ini “digadang-gadang” bisa bernasib lama dengan pembangunan PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM) di Kecamatan Jatisari-Karawang.

banner 336x280

Pasalnya, setelah terbukti melanggat RTRW, pembangunan PT. JLM pun terpaksa diberhentikan oleh Pemkab Karawang. Terlepas dari persoalan PT. JLM, salah seorang pengamat dan praktisi hukum Asep Agustian SH, MH meminta agar Bappeda Karawang secepatnya menjelaskan ke publik terkait pembangunan Pollux ini. Apakah melanggar RTRW ataupun tidak.

Karena ditegaskannya, jangan sampai pembangunan Pollux yang investasinya dikabarkan mencapai Rp 50 Trilyun ini bernasib sama dengan PT. JLM. Yaitu dimana pelaksanaan pembangunannya diberhentikan pemkab di tengah jalan, karena terbukti melanggar RTRW.

“Kepala Bappeda harus jelaskan ke publik. Jangan sampai kejadiannya sama dengan PT. JLM. Karena maaf-maaf, beberapa kasus pelanggaran RTRW di Karawang sering terjadi. Yaitu dimana investor mendapatkan janji manis dari oknum pejabat pemkab untuk pembangunannya, padahal itu melanggar RTRW,” kata Asep Agustian SH, MH, Kamis (18/1/2018).

Ditegaskan Asep, prinsip dasar investasi itu jangan sampai karena adanya alasan “titipan ataupun by order” dari pengusaha. Terlebih menyangkut Tata Ruang, maka semuanya harus berdasar kepada kepentingan pembangunan kewilayahan.

“Kalau melanggar RTRW, ya sudah tolak saja investasinya. Jangan dipaksakan terus dijanji-janjikan kepada investor bakal adanya perubahan RTRW. Kan di Karawang masih banyak lahan kosong untuk pembangunan industri, apartemen dan perumahan yang diperbolehkan tata ruang. Jangan memaksakan di lahan yang tidak masuk tata ruang wilayah,” tegasnya.

Sementara itu, sampai dengan berita ini masuk meja redaksi, belum ada jawaban konfirmasi resmi dari Kepala Bappeda Karawang, Eka Sanatha terkait apakah pembangunan Pollux melanggar RTRW ataupun tidak.

Karena kabarnya, Kamis siang tadi (18/1/2018), Eka Sanatha dan Asda I Samsusri sendiri sedang sibuk untuk persiapan menjadi saksi sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan atas tersangka Endang Budiana (EB).

“Bapaknya tidak ada di kantor kang. Gak tahu tadi bapak keluar,” singkat salah seorang staf Bappeda Karawang saat dikonfirmasi dimana keberadaan Eka Sanatha.(king)

banner 336x280