Knaplot Bising, Ini yang Dilakukan Polantas Polsek Karawang Kota
“Ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi aman atau KKYD”
BaskomNews.com – Belasan kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, ditilang Polantas Polsek Karawang Kota, Jumat (19/1/2018).
“Ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi aman atau KKYD,” ujar Kanit Lantas Polsek Karawang Kota, Ipda Wahyu K, saat ditemui BaskomNews.com di lokasi operasi, depan Pos Gempol, Jalan Rangga Gede, Karawang Barat.
Operasi, kata dia, difokuskan pada semua jenis kendaraan bermotor, mulai roda dua sampai empat.
“Tak hanya sepeda motor, kami juga memberhentikan mobil dan truk,” lanjutnya.
Dalam operasi, petugas juga melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar.
“Untuk kendaraan yang menggunakan klalpot bising tindakan tegas berupa kenalpot dicopot dan pemilik kendaraan diminta untuk membawa knalpot standarnya,” ucap Kanit Lantas.
Dalam operasi yang digelar pukul 09.30 WIB s/d 11.00 WIB itu, petugas menilang 12 kendaraan bermotor dan teguran kepada 17 pengendara.
“Penindakan berupa tilang dan teguran kepada pengemudi yang melanggar peraturan berlalu lintas. Kemudian memberikan arahan tentang penggunaan helm, lampu dinyalakan, TNKB hrs sesuai peruntukan, dan knalpot sesuai standar pabrik” kata Kanit Lantas. (zak)