Mabes Polri Datangi TKP Pembuangan Limbah Beracun di Pangkalan

0
banner 468x60

“Kimia jenis ini cukup berbahaya jika tersentuh atau terhirup”

BaskomNews.com – Tim Puslabfor Mabes Polri dibantu Polres Karawang, mendatangi lokasi pembuangan limbah karung yang diduga terkontaminasi bahan berbahaya, di Kampung Citaman, Desa Amansari, Pangkalan, Karawang, Jumat (19/1/2018). Limbah berbahaya itu berupa poly aluminium chlorid, atau PAC, dan, caustic soda.

Di lokasi, Tim Puslabfor mengambil beberapa sampel, diantaranya, sebuah karung, air hujan yang ada di karung, serta tanah di sekitar lokasi.

banner 336x280

“Kimia jenis ini cukup berbahaya jika tersentuh atau terhirup. Pasalnya limbah ini bisa menguap, hingga akan berakibat fatal,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (19/01/18).

Dari hasil uji material beberapa sampel, Tim Puslambfor Polri, mendapatkan adanya bahan-bahan yang dianggap berbahaya, serta memiliki PH atau tingkat keasaman yang cukup tinggi, sehingga berbahaya bagi lingkungan dan orang yang menyentuhnya.

“Hasil uji kadar asam dari limbah beracun tersebut terdeteksi 14 kadar asam atau PH yang ada pada limbah tersebut. Artinya limbah ini cukup berbahaya,” terang Maradona.

Sejauh kni Polisi belum menetapkan tersangka atas pembuangan limbah beracun sebanyak 78 ton tersebut. Polisi baru memeriksa 12 saksi, yakni sopir truk dan kondekturnya. Sementra pemilik  limbah, baru akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa.

Sebelumya, Polisi berhasil mengamankan lima unit truk Fuso bermuatan 78 ton limbah karung yang diindikasi terkontaminasi oleh limbah berbahaya dan beracun. Kasus pembuangan limbah yang diketahui berasal dari Lampung itu kini masih dalam penyelidikan petugas. (bim)

banner 336x280