Mantan Kades Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Pakisjaya, Lakukan Pra Peradilan

0
banner 468x60

“Seharusnya pemohon diundang Jaksa, pengelola, dan tim audit” 

BaskomNews.Com – Mantan Kades Tanjung Bungin Muhajir, tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Tanjungbungin Pakisjaya senilai Rp 900 juta, lakukan praperadilan di Pengadilan Negri Karawang Jumat (19/1/2018).

Melalui penasehat hukumnya H. Muhajir selaku pemohon mengajukan praperadilan di Pengadilan Negri Karawang.

banner 336x280

Menurut Supriadi SH.MH selaku Kuasa Hukum H. Muhajir bahwa untuk menetapkan orang jadi tersangka harus ada dua alat bukti untuk melakukan penetapan tersangka sah  atau tidak.

“Maka dari itu kita uji alat bukti karena dari BPK tidak ada kerugian negara, yang dia lakukan itu hasil pemeriksaan audit porensik dari politeknik Bandung bukan hasil audit BPK,”Jelasnya kepada Baskomnews.com Jumat (19/1/2018)

Yang menjadi dasar kejaksaan untuk menahan H. Muhajir itu dari hasil pemeriksaan audit pasar modern Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya oleh tim audit politeknik Bandung. “Yang di audit ini pasar modern Pakisjaya bukannya pasar tradisional yang dikelola oleh koperasi damai sentosa,” Katanya.

Ketika dilakuakan audit tidak ada pemberitahuan kepada pengelola koperasi damai sentosa.

“Seharusnya pemohon diundang jaksa, pengelola, dan tim audit,” ujarnya.

Kemudian berdasarkan hasil audit tersebut ditemukan ada dua persi kekurangan volume pekerjaan dan atau selisih pekerjaan. Yang pertama selisih pekerjaan sebesar Rp 176. 706.000 dan selisih yang kedua sebesar Rp 177.803.423.35. ” Jadi mana yang benar hasil audit dari politeknik Bandung yang persi pertama atau persi kedua,” ujarnya.

Supriadi, selaku kuasa hukum H. Muhajir meragukan hasil audit yang dijadikan alat bukti oleh kejaksaan untuk menahan pemohon. ” Kita meragukan hasil audit tersebut,”jelasnya.

Pasalnya, menurut keterangan kejaksaan pembangunan hanya 80,37 persen sedangkan hasil keterangan BPK 93,6 persen progresnya dan itu belum selesai di bangun kemudian hasil serah terima pada tanggal 10 maret tahun 2014 pembangunan pasar sudah 100 persen dan di tandatangani oleh tim teknis.

“Inspektorat juga sudah lakukan audit dan tidak ada kerugian negara,”pungkasnya.

Sebelumnya H.Muhajir dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negri Karawang karena dianggap orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan revitalisasi pasar Tanjungbungin Pakisjaya senilai Rp 900 juta. (pls)

 

banner 336x280