Waduh…Truk yang Parkir di Interchange Karawang Barat Dikempesin Polantas
“Ini merupakan upaya kami menindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar”
BaskomNews.com – Belasan truk yang parkir di bahu Jalan Interchange Karawang Barat, digembosi Polantas, Jumat (19/1/2018). Aksi dilakukan sebagai salah satu bentuk penindakan, lantaran kendaraan-kendaraan tersebut parkir sembarangan (liar).
“Ini merupakan upaya kami menindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar yang dilakukan oleh kendaran-kendaraan besar milik perusahaan,” ujar Kasat Lantas Polres Karawang AKP Arman Sahti, melalui Kanit Patroli Satlantas Polres Karawang IPDA Anwar.
Kendaraan-itu pun ditertibkan. Penertiban dilakukan dengan cara tilang langsung di tempat. Selain itu penibdakan dilakukan juga dengan menggembosi roda kendaraan, cara tersebut untuk memberikan efek jera kepada para sopir dan pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas dengan baik.
“Sebelumnya kami telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada para sopir kendaraan besar yang biasa menggunakan bahu jalan untuk parkir,” lanjutnya.
Tindakan yang dilakukan, mulai dari teguran, tilang di tempat hingga penggembosan ban kendaraan.
Dikatakan Kanit, tanda larangan parkir sudah tampak jelas di jalan, namun pengemudi kendaraan masih tetap bandel sehingga petugas melakukan tindakan cepat dan tepat dengan cara menggembosi ban kendaraannya di tempat.
Tindakan petugas Satlantas Polres Karawang, melakukan hal tersebut berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kalau sudah ada tanda larang parkir, pengemudi masih juga memarkir kendaraannya di tempat tersebut berarti melanggar Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apalagi jika di kawasan tersebut terdapat kawasan tertib lalu lintas (KTL). Kalau untuk penertiban saat ini kami lakukan terhadap kendaraan besar yang parkir di bahu jalan sepanjang Jalan Raya Interchange Karawang Barat, ” ungkapnya.
Dalam penertiban parkir liar tersebut, kata Kanit. Hasilnya ada belasan kendaran yang digembosi ban nya oleh petugas karena memarkirkan kendaraannya dibahu jalan.
“Padahal sebelumnya sudah kita sosialisasi kepada para pengemudi ataupun sopir, agar pengemudi kendaraan tidak parkir sembarangan seperti di bahu jalan, badan jalan, trotoar, dan di tempat yang terdapat tanda larangan parkir. Namun hal itu tidak di gubris jadi terpaksa kami lakukan tindakan tegas, ” katanya.
Anwar menjelaskan, hal tersebut juga dilakukan guna untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas dan kecelakaan Lalulints (Laka Lantas) di jalan raya yang di khawatirkan terjadi akibat kendaraan yang parkir liar di bahu jalan.
“Ini menjadi efek jera bagi mobil parkir sembarangan. Untuk itu perlu disadari oleh para pengendara khusuanya kendaraan besar milik perusahaan,” jelasnya.Penertiban parkir liar terhadap kendaraan besar ini, rencananya akan terus digencarkan oleh petugas Satlantas Polres Karawang dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
“Untuk lokasinya nanti akan dilakukan di sejumlah titik yang berbeda. Kami juga akan memberikan teguran kepada pemilik perusahaan yang tidak memiliki lahan parkir untuk kendaraan karena yang berhasil kami tindak saat ini kebanyakan kendaraan milik perusahaan ekspedisi. (zak)