“Main” Cimeng, Seorang Karyawan di Purwakarta Dicyduk Polisi

0
banner 468x60

“Berawal dari kecurigaan anggota kepada salah seorang pria yang bersikap tak wajar. Kemudian dilakukan penggeledahan”

BaskomNews.com – Ada pepatah, jangan main api kalau gak mau terbakar. Nah, kalau gak mau dicyduk Polisi, jangan main narkoba. Seperti pria yang satu ini, kedapatan main narkoba jenis ganja, dicyduk-lah….

Pria berinisial ABH (23), warga Kampung Cilegong Rt/Rw 019/004 Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta ini, dicyduk Buser Narkoba Polres Purwakarta, awalnya ketangkap tangan membawa ganja, dalam sebuah operasi senyap. Operasi senyap sendiri dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari laporan masyarakat, terkait keresahannya akan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

banner 336x280
Barang bukti

“Berawal dari kecurigaan anggota kepada salah seorang pria yang bersikap tak wajar. Kemudian dilakukan penggeledahan. Ternyata, saat digeladah ditemukan satu bungkus kecil ganja, di dalam saku celananya,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo, kepada BaskomNews.com, Minggu (21/1/2018).

Penangkapan sendiri, lanjut dia, dilakukan pada Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di depan Kantor Desa Cilegong, Jalan Raya Cilegong Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.

“Dari sana anggota membawa tersangka ke rumahnya, dan kembali dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus kecil kertas warna coklat diduga berisi ganja,” sambung Kasat Narkoba.

Pada saat ditanyakan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial Nng (DPO).

“Dia beli seharga Rp 550 ribu. Kini yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 114 (1) atau pasal 111 (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009,” tutup Kasat Narkoba. (SiD)

 

banner 336x280