Wakil, Si Buronan Sat Narkoba Polres Karawang, Ketangkap!
“Penangkapan ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,”
BaskomNews.com – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini yang akhirnya menimpa Tatang Hermawan alias Wakil. Beberapa hari buron atas kasus narkoba jenis shabu, akhirnya ketangkap juga.
Buser Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap Tatang alias Wakil ditangkap di sebuah rumah makan Dusun Kaligandu Desa Wanajaya, Telukjambe Barat, Karawang, pada hari Jumat (19/1/2018), sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka Tatang alias Wakil ditangkap setelah sebelumnya anggota menangkap Indra Pratama alias Balck, warga Kampung Kaligandu RT 01/01 Desa Wanajaya, Telukjambe Barat, Karawang,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, didampingi KBO Sat Narkoba Polres Karawang, Iptu Abdul Wahab, kepada BaskomNews.com, Senin (22/1/2018).
Saat ditangkap, Black mengaku kalau dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Wakil.
“Kami langsung memburu Wakil. Dan berhasil ditangkap di sebuah rumah makan di sekitar rumahnya,” lanjutnya.
Namun saat disergap, dari tangan Wakil tak didapatkan barang bukti. Polisi kemudian membawa Wakil ke rumahnya di Kampung Cibuntu RT 08/04 Desa Wanajaya, Telukjambe Barat, Karawang.
“Di rumahnya juga tidak ditemukan barang bukti. Tapi dia mengaku kalau dirinya yang memberikan shabu itu kepada tersangka Black,” katanya.
Polisi hanya mendapatkan barang bukti dari Black berupa shabu seberat 4,84 gram yang tersimpan dalam enam bungkus plastik bening.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (zak)