Brandal Narkoba di Karawang Dihabisin! Kali ini Giliran Pengedar Shabu Jatisari Dicyduk
“Tersangka yang kami tangkap kali ini berinisial AS alias Cepol”
BaskomNews.com – Sat Narkoba Polres Karawang benar-benar ingin mengikis habis peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Setelah kemarin menangkap dua pengedar shabu di Telukjambe, Buser Narkoba Polres Karawang kembali meringkus pengedar barang sejenis di wilayah Jatisari.
“Tersangka yang kami tangkap kali ini berinisial AS alias Cepol, warga Kampung Karyawan Desa Jatiragas Kecamatan Jatisari. Dia ditangkap bersama barang bukti shabu seberat 1,42 gram,” ujar KBO Sat Narkoba Polres Karawang, Iptu Abdul Wahab, kepada BaskomNews.com, Selasa (23/1/2018).
Penangkapan, kata dia, berawal dari laporan masyarakat terkait keresahan atas adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Laporan tersebut direspon cepat oleh Sat Narkoba Polres Karawang.
Langsung dipimpin KBO Iptu Abdul Wahab, Buser Narkoba Polres Karawang langsung “turun gunung”. Dan berkat keuletannya, Sabtu (20/1/2018), sekitar pukul 23.45 WIB, tersangka berhasil ditangkap.
“Yang bersangkutan kita tangkap di pinggir Jalan Raya Desa Jatiragas, Jatisari, Karawang,” lanjutnya.
Saat digeledah, petugas mendapatkan tiga bungkus plastik kecil shabu yang tersimpan dalam bungkus rokok bekas 1 (satu) bungkus rokok bekas, tersimpan di saku celananya.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Torik (DPO),” ucapnya.
Kini tersangka mendekam di jeruji besi rutan Polres Karawang, dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (zak)